Sumsel: Gugatan Arifia Hamdani Kepada Mantan Gubernur Sumsel Menjadi Sorotan Pegiat Anti Korupsi Nasional

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Gugatan Arifia Hamdani kepada Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan Pegiat Anti Korupsi Nasional karena ada dugaan gratifikasi oleh SKPD ke Kepala Daerah.

Isu yang beredar kencang dan akan terbuka lebar saat Sidang gugatan adalah siapa yang membayar Rp 7 Milyar tahap awal pembangunan Vila Gandus, apakah benar dugaan dibayar SKPD Pemprov Sumsel secara langsung dan tidak langsung.

Kalau isu ini meluncur dari Mulut Arifia Hamdani, karena tergugat masih berdalih-dalih melalui kuasa hukumnya tidak mau membayar sisa tagihan bangun Vila Gandus RP 4,7 Milyar, maka isu ini akan menjadi temuan awal dugaan gratifikasi SKPD ke mantan Gubernur Sumsel.

KPK, Kejaksaan dan Polri mungkin akan bertindak menanggapi isu ini, karena tekanan masyarakat yang merasa terdzolimi oleh ulah Kepala Daerah.

Sebaliknya, kalau pernyataan Arief dibantah SKPD, maka gugatan belum bayar oleh Arief akan membesar hingga Rp 11 Milyar, karena bantahan pembayaran tahap awal.

“Sebaiknya Arief umumkan siapa Pimpinan SKPD yang bayar tahap awal Rp 7 Milyar agar tidak terjadi fitnah,” ujar Bony Balitong Kordinator K MAKI.

“Masyarakat yang sudah muak dengan pola korupsi raja kecil yang menganggap dirinya kebal hukum berharap, Arief bicara siapa SKPD yang bayar Vila Gandus,” pinta Bony.

“Masyarakat ikhlas bila pemimpin korup yang di cintai pendukungnya terpenjara atau Islah, kerennyo tebuang lamo karena maling uang rakyat,” pungkas Bony Kordinator K MAKI. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *