jejakkasus.co.id, OKU – Gubernur H. Herman Deru secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang berakhirnya jabatan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Ogan Komerig Ulu (OKU) Edward Chandra terhitung 8 Maret 2022 bertempat di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (9/03/2022).
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menunjuk pejabat Eselon II Pemprov Sumsel H. Teddy Meilwansyah, S.SSTP., M.M., M.Pd., sebagai PLH Bupati OKU, dimana sebelumnya Teddy menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel.
Penunjukan Teddy sebagai PLH Bupati OKU ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 199/KPTS/I/2022 tentang Pelaksana Harian Bupati OKU yang diserahkan langsung Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Griya Agung Palembang sekira pukul 20.00 WIB.
Pada kesempatan ini, Gubernur H. Herman Deru menyampaikan, bahwa jabatan Bupati atau Kepala Daerah tidak boleh kosong.
“Bupati yang habis masa jabatannya pada pukul 00.00 semalam, harus segera diisi, jangan sampai jabatan tersebut kosong,” tegas Herman Deru.
Untuk itu, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, dirinya langsung menunjuk dan menyerahkan Surat Keputusan Gubernur kepada PLH Bupati OKU.
Dikatakan Herman Deru, ditunjuknya Teddy Meilwansyah sebagai PLH Bupati OKU, dinilainya Teddy paham akan tata kelola di daerah OKU, terlebih lagi Teddy telah menjabat lama sebagai ASN di Lingkungan Pemkab OKU.
“Terima kasih kepada Edward Chandra yang telah genap 1 tahun menjalankan tugas dan pengabdian sebagai PLH Bupati OKU, juga mengapresiasi tugas yang telah dijalankan Edward Chandra selama menjabat sebagai PLH Bupati OKU,” ucap Herman Deru.
Herman Deru berharap, kepada Teddy Meilwansyah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk kemajuan masyarakat Kabupaten OKU.
Turut hadir Sekda Provinsi Sumsel, pejabat eselon II Provinsi Sumsel, Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Dandim 0403/OKU, Kapolres OKU, Kajari OKU, OPD terkait, PLH Ketua TP PKK OKU, serta undangan lainnya. (Sahril KA.Biro OKU)