PAGAR ALAM- JK. Gerakan Cegah Virus Corona Covid-19 tahun 2020 ini dilaksanakan di Simpang Tiga (3) Jam Gadang, Kelurahan Beringi Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera-Selatan. Kamis (19/11/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan sudah beberapa hari yang lalu, kemudian kegiatan ini guna untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Pagar Alam.
Kegiatan tersebut adalah Inovasi Unit Dikmas dari Satlantas Kota Pagar Alam yang diberi nama Polantas Gegana (Gerakan Cegah Virus Corona Covid-19) dengan membagikan Masker dan memasang Stiker pada kendaran roda empat (4) maupun kendaran roda dua (2).
Lanjutnya, masyarakat selalu diingatkan dan dihimbau agar selalu menggunakan Masker, baik yang berkendaraan roda empat (4), roda dua (2) pesepeda, pejalan kaki maupun yang ada didalam kendaraan ataupun penumpang.”Himbaunya.
Setelah kami konfirmasi dengan salah satu petugas Satlantas Kota Pagar Alam Bripka M. Didin dan didampingi dengan Briptu Adel mengatakan, “setelah kami turun langsung kelapangan bahwa masyarakat sekarang ini sudah menyadari dan mematuhi protokol kesehatan guna untuk mencegah menularnya Virus Corona Covid-19 di Kota Pagar Alam ini. “Tegasnya.
Dan sesuai dengan Perda Walikota Pagar Alam No. 30 Tahun 2020 bahwa, apabila yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dikenakan Sangsi maupun Denda. Seperti Membayar Denda sebesar 50.000 rupiah dan apabila kena Sangsi seperti hukuman Push Up, membaca Teks Pancasila dan menyapu Jalan Raya, guna untuk membuat efek jerah kepada pelanggar tersebut.” Pungkasnya.
Disini Pemerintah maupun pihak yang berwajib selalu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu mematuhi aturan Pemerintah dengan menggunakan protokol kesehatan seperti mengukur suhu badan, mencuci tangan dengan Sabun, menjaga jarak dan menggunakan Masker ditempat kerumunan dan keramaian. (Edo)