Sumsel: Gandeng Camat Sampai RT, PT. BA Sosialisasi Lahan Dan Bangunan di Talang Jawa

MUARA ENIM- JK. PT Bukit Asam Tbk (PT. BA) bersama-sama dengan perangkat Pemerintahan mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan aset dan lahan yang berada di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Camat Lawang Kidul Andrille Martin mengatakan, sosialisasi ini telah berlangsung sebanyak 5 kali antara PT. BA dan warga Talang Jawa. Dalam sosialisasi ini, dipastikan keterlibatan RT, RW, hingga Kelurahan sebagai bentuk tanggungjawab kepada warga.

Sosialisasi yang dimaksud terkait dengan kewajiban pendataan aset perusahaaan PT. BA sebagai BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri BUMN.

Salah satu aset yang didata dalam hal ini adalah lahan milik perusahaan yang telah bersertifikat dan berlokasi di Talang Jawa. Sosialisasi dilakukan untuk melakukan pendataan ulang tentang pemanfaatan aset perusahaan yang ditempati oleh warga.

Berdasarkan data, terdapat 635 Kepala Keluarga (KK) yang telah menempati lahan tersebut dan terdapat 5 bangunan fasilitas umum. Sosialisasi masih terus berlanjut sampai saat ini.

Pendataan yang dilakukan antara lain, penyesuaian database seperti kepemilikan bangunan rumah milik pribadi atau PT. BA, serta keabsahan legalitas kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan yang tertera pada dokumen.

Lalu, akan terdapat penghitungan untuk lahan perusahaan yang digunakan oleh warga dengan skema dan hitungan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sesuai dengan sosialisasi itu, terkait aset yang dimiliki BUMN dalam hal ini PT. BA, yang diduduki masyarakat adalah milik perusahaan. Jadi memang sewajarnya terdapat sosialisasi aturan dari Kementerian ini. Kami selaku Pemerintah, dari Camat maupun Lurah dan jajaran ke bawahnya menyambut baik hal tersebut,” ujar Camat Andrille Martin. Selasa (18/5/2021).

Andrille mengimbau masyarakat yang mendiami lahan tersebut, untuk mengikuti sosialisasi dan mengurus keabsahan legalitas dokumen demi kenyamanan bersama.

Sejauh ini, warga Talang Jawa yang intens mengikuti sosialisasi mengaku memahami kondisi pemanfaatan lahan selama sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumadi (78) salah seorang warga di Talang Jawa dan juga merupakan pensiunan PT. BA memaparkan bahwa, warga menyambut sosialisasi yang dilakukan PT. BA bersama Pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut memang masih terdapat diskusi antara warga dan perusahaan terutama terkait pengukuran ulang, baik luas bangunan maupun luas lahan yang kini ditempati warga.

Ini, kata dia, diperlukan agar tidak terdapat perbedaan data antara warga dan perusahaan.

“Manajemen PT. BA kiranya dapat bersinkron dengan warga, agar tidak saling memberikan suatu yang memberatkan dalam kedua pihak ini,” harapnya. (Alkomar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *