SumSel : Gaji Lembur Tidak di Bayar dan PKWT Para Pekerja Tuntut Haknya ke PT. PBT

MUARA ENIM- JK. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Temuan awak media Jejak Kasus di lapangan, para pekerja PT. Pusaka Bumi Transportasi (PBT) meminta atau menuntut kepada pihak perusahaan untuk upah lembur selama bekerja.

Pekerja menggelar Rapat dan mediasi di Kantor Kuasa Hukum Rahmansyah, SH., MH, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2020).

Perundingan tersebut dihadiri Tim kuasa hukum Rahmansyah, SH., MH. Armansyah, S. Rupul Padri, SH. Jimi Cristian, SH. Merdinsyah, Aris Munandar, Yan Yan dan Apriansyah perwakilan aspirasi para pekerja PT. PBT yang menuntut upah lembur selama bekerja.

Melalui kuasa hukum Rahmansyah, SH., MH. menyampaikan kepada para awak media, menyikapi perselisihan hak pekerja PT. PBT dengan pihak PT. PBT untuk pertama kalinya.

“Namun kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Pimpinan atau pihak perwakilan dari PT. Pusaka Bumi Transportasi, di mana kami telah mengirimkan undangan dan sudah diterima dengan baik oleh pihak perusahaan untuk hadir pada Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB,” kata Rahmansyah di ruang kerjanya.

Lanjutnya, tujuan perundingan ini mewakili kliennya untuk meminta kejelasan terhadap hak kawan-kawan pekerja dan dia sangat menyayangkan sikap dari PT. PBT yang diduga tidak kooperatif.

“Untuk itu kami akan mengirimkan undangan kedua kalinya. Dalam undangan kedua ini kami berharap pihak PT. PBT dapat hadir, sehingga dapat menyelesaikan perselisihan antara pekerja PT. PBT dengan PT. PBT,” tuturnya.

Masih kata Rahmansyah, seandainya nanti undangan kedua kalinya masih juga tidak hadir, maka dia akan teruskan perselisihan ini kepada pegawai pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, utamanya dalam koordinator wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran norma berupa pelaksanaan PKWT yang diduga melanggar pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 13 tahun 2003 dan kemudian terkait dengan dugaan kekurangan perhitungan upah lembur,” tukasnya.

Merdinsyah, Aris Munandar, Yan Yan dan Apriansyah mewakili aspirasi para pekerja PT. PBT menambahkan, untuk para pekerja PT. PBT diduga lebih kurang 150 orang yang kekurangan perhitungan upah lembur dan PKWT.

Intinya dia sudah menyerahkan kuasa hukum kepada Rahmansyah, SH., MH dan para pekerja PT. PBT mempercayai sepenuhnya kepada Rahmansyah, SH., MH dan rekannya.

“Harapan kami kepada pihak PT. PBT agar dapat duduk bersama untuk perundingan, dan mencari jalan keluarnya,”ucapnya.

Saat dikonfirmasi, PT. Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di kantornya (Mess) Albar Syafitra diwakili oleh Humas Wahyu mengatakan, “maaf pak kami tidak bisa memberikan statement, karena kami menunggu dari Pusat dan jawaban akan dikirim dari Pusat,” ucapnya sambil pergi tergesa-gesa dari rekan-rekan wartawan. (Adt.JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *