jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah, S.H., atau kerap disapa FH mempertanyakan dan menuntut tindakan Oknum Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang mencopot puluhan Baleho Bakal Calon Gubernur Sumsel Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M.
Menurut FH, konten dalam Baleho Bupati PALI Heri Amalindo yang juga Ketua ICMI Orwil Sumsel itu tidak berisi ujaran kebencian, tidak mengandung unsur SARA dan juga tidak menyudutkan pihak maupun kelompok tertentu.
“Konten dalam Baleho itu, kami hanya menawarkan ide dan gagasan sekaligus menyosialisasikan Figur dan ketokohan Heri Amalindo yang Insya Allah atas izin dari Allah SWT berniat maju dalam Pilgub Sumsel 2024,” jelas FH.
FH pun menanyakan, tapi mengapa Baleho yang baru terpasang satu hari sudah dilepas oleh Oknum Pol. PP tersebut. Sementara, alat peraga lain seperti Spanduk dan Baleho di Kawasan Jalan Angkatan 45 berbulan-bulan lamanya terpasang tidak dilepas.
“Kami mempertanyakan, kenapa saat Baleho Heri Amalindo baru terpasang satu hari, malamnya sudah dilepas dengan alasan penertiban. Sekarang mana aturannya? Kapan aturan tersebut dibuat? Kalau memang ada aturan, maka siapapun yang memasang Spanduk maupun Baleho sudah ditertibkan jauh-jauh hari,” tegas FH kepada jejakkasus.co.id, Rabu (10/05/2023).
FH yang juga Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel menilai, tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pol. PP Sumsel tersebut menunjukan kualitas pemerintahan saat ini, diduga menyalahgunakan kewenangan dari Pol. PP itu sendiri.
FH mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sangat jelas, bahwa Pol. PP itu merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Sampai sekarang, apakah sudah aturan tentang pelarangan pemasangan Spanduk, Baleho dan sejenisnya itu? Jika sudah ada, mengapa orang lain bebas memasang di mana-mana memanfaatkan ruang-ruang publik, baik untuk kepentingan Politik maupun dalam kapasitas sebagai pimpinan Partai Politik tidak ditertibkan?” ujar FH.
FH juga mempertanyakan jawaban M. Yanuar, S.H., M.Si., melalui telepon, menanyakan alasan pencopotan Baleho Heri Amalindo, namun jawaban yang diberikan sangat tidak jelas dan hanya mengatakan menjalankan perintah.
“Seharusnya, jika benar penertiban, jawabannya tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan kita, sehingga pencopotan Baleho Heri Amalindo ini diduga sarat dengan kepentingan Politik, dimana juga diduga ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dan ‘kurang tidur” dengan kehadiran sosok Heri Amalindo,” tutur FH.
FH juga menduga, pencopotan Baleho Heri Amalindo ditengarai karena ada ketakutan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, gelombang dukungan akhir-akhir ini kepada Heri Amalindo agar melakukan perubahan dalam tata kelola pemerintahan di Sumsel.
“Disisi lain, kami sangat bersyukur, karena setiap hari kelompok masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi kepada Heri Amalindo, sekaligus menitipkan pundak harapan adanya perbaikan dalam Tata Kelola Pemerintahan di Sumsel,” ungkap FH.
“Saya memperingatkan, agar Pol. PP menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. Apalagi, diduga sangat banyak Perda yang justru diabaikan oleh Pol. PP itu sendiri,” pungkasnya. (Ical/Red)