Sumsel: Final Pilkada OKU Selatan Kontroversi Memanas, MK Jadi Penentu Akhir

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Drama Politik di Kabupaten OKU Selatan semakin memanas. Media Sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dipenuhi komentar pedas dari masyarakat, yang sayangnya sering tidak memahami substansi permasalahan.

Perebutan Kursi Bupati dan Wakil Bupati kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penentu siapa pemimpin sah OKU Selatan.

Pasangan Calon Nomor Urut 02 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke MK atas dugaan pelanggaran serius oleh Paslon 04 Abusama-Misnadi.

Dugaan pelanggaran ini dianggap menyebabkan perselisihan hasil suara Pilkada yang memicu suasana tegang di tengah masyarakat.

Tim hukum Iwan-Faisal, dipimpin Ahmad Willi Marfi kini berjuang keras di Sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prof. Saldi Isra. Sidang telah berjalan dua kali dengan pembacaan gugatan pada 9 Januari dan penyampaian jawaban pihak terkait pada 20 Januari.

Keputusan besar, apakah gugatan ini berlanjut atau dihentikan akan diumumkan pada 13 Februari 2025.

Namun, situasi di lapangan memanas. Sebagian warga mulai bersuara lantang.

“Kami tahu, pemenang Pilkada belum sah menurut hukum,” ujar Joni warga setempat penuh harap agar MK memberikan keadilan.

Senada dengan itu, Mamad dari Buay Pemaca mengingatkan pentingnya kesabaran.

“Jangan memperkeruh suasana. Apa yang diputuskan MK, itu yang kita terima sebagai pemimpin lima tahun ke depan,” tegasnya.

Sayangnya, di dunia maya justru muncul narasi liar. Beragam unggahan tidak bertanggung jawab terus memperkeruh situasi.

“Tolong, hentikan postingan yang memancing emosi! Mari kita jaga kondusivitas daerah,” ujar Mamad dengan nada penuh amarah.

Apakah drama ini akan berakhir damai? Ataukah ketegangan Politik di OKU Selatan justru akan memicu konflik yang lebih besar? Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi penentu nasib Demokrasi OKU Selatan. (Ria)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *