Sumsel: Dugaan Korupsi di KONI, Kejati Panggil Mantan Kadispora

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Periode 2015-2022 dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ahmad Yusuf Wibowo dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kasus Dana Hibah KONI Sumsel telah masuk Tingkat Penyidikan, sehingga sejumlah Saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Sumsel, dan kembali memeriksa sejumlah Saksi terkait kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.

Kali ini, Penyidik memanggil Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Periode 2015-2022 untuk dimintai keterangan yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sumsel.

Pantauan wartawan di lapangan, Ahmad Yusuf Wibowo turun dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 12.15 WIB, Ahmad Yusuf Wibowo tampak mengenakan Batik turun dari Lantai 6 Ruang Penyidikan Kejati Sumsel, Selasa (21/3/2023).

“Yang diperiksa hari ini merupakan mantan Kadispora Sumsel, sekarang masih berlangsung proses pemeriksaan. Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Lantai enam Gedung Kejati Sumsel. Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya.

Kali ini pihak Penyidik memanggil Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Periode 2015-2022, dipanggil untuk dimintai keterangan yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sumsel.

Ahmad Yusuf Wibowo membenarkan, bahwa pada hari ini memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai Saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus tersebut oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Ya, saya diperiksa sebagai Kadispora sekaligus Pengguna Anggara (PA) saat itu,” singkatnya.

Terkait besaran jumlah Dana Hibah tersebut, Yusuf mengaku lupa besaran yang pasti. Namun, Yusuf Wibowo memastikan jika hal itu sudah sesuai prosedur.

“Dana Hibah itu sendiri sudah sesuai prosedur, saat ini pemeriksaan oleh Tim Penyidik belum selesai, nanti akan dilanjut lagi,” jelas Yusuf.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan membenarkan, Saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Saksi yang diperiksa hari ini merupakan mantan Kadispora Sumsel, sekarang masih berlangsung proses pemeriksaan,” tegas Mohamad Radyan.

Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di Lantai enam Gedung Kejati Sumsel.

“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelas Mohamad Radyan.

Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke Penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.

Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan Dana Hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Kemudian, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa beberapa orang Saksi, di antaranya pada Jumat 17 Maret 2023 memeriksa Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *