MUARA ENIM- JK. H.Amiruddin kontraktor asal Kota Palembang yang melaporkan Oknum UT Ketua Organisasi Cabang Kabupaten Muara Enim ke Polda Sumatera Selatan atas penipuan dan penggelapan sebagaimana LP : LPB/475/VI/2020/SPKT pada tanggal 28 Juni 2020 lalu, sepertinya mendapat respon cepat dari Polda Sumatera Selatan.
Hal ini terbukti, pelapor H.Amiruddin Murtuza, SE sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor di Subdit Satu Unit Lima Polda Sumsel, Jumat (3/7)3020).
“Ya, hari ini saya sebagai pelapor sudah dimintai keterangan di Subdit satu Unit Lima Polda Sumsel. ” Ujar H.Amir ketika dihubungi melalui WA nya, Jumat (3/7/2020).
Kata dia, intinya apa yang dia terangkan di Subdit Satu Unit Lima Polda Sumsel tidak berobah seperti apa yang dia sampaikan di berita media online yang sudah terbit. Seperti itulah yang dia terangkan di Polda Sumsel.
“Yang saya sampaikan tempo hari, dan sudah terbit di media online, itulah yang saya sampaikan di penyidik Polda Sumsel siang tadi, Jumat (3/7/2020)”. Jelasnya.
“Dan pada hari Selasa nanti saksi akan dipanggil oleh penyidik”. Tambahnya.
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa, H.Amiruddin Murtuza, SE. seorang kontraktor asal Palembang melaporkan inisial UT dan kawan-kawannya ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga sekitar Rp 375 Juta.
H.Amir mengatakan bahwa, kedua Oknum dimaksud mengaku sebagai pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pungkasnya. (Tim JK)