Sumsel: Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Selatan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil meringkus dua Pelaku yang kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Masing-masing Pelaku berinisial EG merupakan warga Rantau Panjang, dan DHR merupakan warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.

Dari tangan masing-masing Tersangka didapatkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 3,99 gram, dan 1,20 gram.

Adanya BB tersebut, kini kedua Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait peredaran Narkoba yang ada di Wilayah OKU Selatan.

Dalam konferensi persnya, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, Kasat Intelkam AKP Andi Bintoro, Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.

“Penangkapan terhadap kedua Tersangka bermula pada Kamis, 8 Juni 2023 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di Wilayah Hukum Polres OKU Selatan,”  jelas Kapolres di halaman Mapolres OKU Selatan, Senin (12/06/2023).

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, pada Hari Jumat, 09 Juni 2023 dini hari sekira pukul 01:30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka EG (40) dengan Barang Bukti 22 paket Plastik Klip Bening berisi Kristal putih yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 3,99 gram.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap EG, personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres

Kapolres menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan, dari Tersangka EG (40), personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengamankan Tersangka DHR pada hari yang sama sekira pukul 03.20 WIB  berikut Barang Bukti 7 paket Plastik Klip Bening berisi Kristal putih yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

“Dalam kasus ini, kedua Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sesuai dengan Undang-Undang KUHP No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *