MUARA ENIM- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua (2) orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku tersebut bernama Edo Erlangga (29 Tahun) yang berdomisi di Jalan Sumpah Pemuda No. 85, Kel. Air Lintang, Kab. Muara Enim dan Meigi Anggia Adi Saputra (19 Tahun) yang berdomisi di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Pasar II Muara Enim, Kab. Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH., S.I.K., MM. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan, SH., SIK. di Mapolres hari Sabtu (21/03/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Mereka ditangkap didalam rumah tersangka Edo Erlangga Jalan Sumpah Pemuda No. 85, Kel. Air Lintang, Kab. Muara Enim” ungkap Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim.
Dengan Barang Bukti (BB) 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,16 gram, 4 (Empat) butir diduga narkotika jenis pil extacy berwarna orange berbentuk diamond berat brutto 1,86 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang sering bertransaksi narkotika disekitaran Jl. Sumpah pemuda, No. 85, Kel. Air Lintang, Kab. Muara Enim.
Mendapatkan laporan informasi tersebut pihak Kepolisian Reserse narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan disekitaran lokasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan lokasi yang diberikan, kemudian sekira pukul 11.00 Wib anggota Kepolisian Reserse narkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka Edo dan langsung mengamankan tersangka kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi.
Benar saja ditemukanlah Barang Bukti (BB) berupa 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,16 gram, 4 (Empat) butir diduga narkotika jenis pil extacy berwarna orange berbentuk diamond berat brutto 1,86 gram, 1 (Satu) Unit HP Merk samsung warna hitam yang mana kesemua Barang Bukti (BB) tersebut diamankan didalam kamar tersangka Edo.
Kemudian Edo Erlangga Bin Haris Nazaruddin (Alm) dan Meigi Anggia Adi Saputra Bin Gutes Resie serta Barang Bukti (BB) di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ags)