Sumsel : Diduga Tidak Mempunyai Izin Resmi, Tempat Hiburan Karaoke di Kabupaten Muara Enim Tetap Beroperasi

MUARA ENIM- JK. Beberapa tempat hiburan karaoke yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan diduga belum mendapatkan izin resmi, namun tempat hiburan karaoke tersebut masih saja tetap beroperasi. Terkait itu, semestinya peran Satpol PP sebagai Institusi Penegak Perda dan Dinas terkait di Kabupaten Muara Enim segera menindaklanjutinya.

Pantauan awak media di lapangan, ada beberapa tempat hiburan karaoke yang diduga belum memenuhi syarat di antaranya, tidak mempunyai lahan tempat Parkir tersendiri dan masih memakai tempat umum karena tidak mempunyai tempat sendiri, sehingga mengganggu ketertiban umum. Selasa (23/02/2021).

Dinas Pariwisata saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait masalah ijin tempat hiburan, pihaknya akan Cross Check langsung ke lapangan, kalau seandainya tempat hiburan karaoke tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Dinas perijinan atas kelayakannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim H. Shopyan Aripanca, S.kom., M.Si., dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp nya membenarkan hal itu.

Menurutnya sampai saat ini cuma ada 2 (dua) tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau berizin yaitu Citra Karaoke beralamat di Jalan Palembang Muara Enim dan satunya Four Brouther di Kecamatan Gelumbang.

Lanjutnya, sebelum izinnya dikeluarkan, harus ada rekom tehnis dari OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata, dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin, ada OPD yang berwenang yakni Satpol PP sebagai Institusi Penegak Perda di Kabupaten Muara Enim, ucapnya. (Ansori/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *