Sumsel: Diduga Sebar Video Ujaran Kebencian, Kades Lubuk Puding Baru Laporkan MYN ke Polres Empat Lawang

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Desa (Kades) Lubuk Puding Baru Halik melaporkan warganya berinisial MYN ke Polres Empat Lawang atas dugaan menyebarkan Video Ujar Kebencian melalui Media Sosial (Medsos) Tiktok miliknya yang di Unggah pada Selasa (12/03/2024) lalu.

Dilaporkanya MYN setelah Kades Halik mengetahui Unggahan Video Ujar Kebencian terhadap dirinya yang di Unggah di Akun Tiktok milik MYN, dengan ucapan yang tidak pantas terhadap Kepala Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain mengucapkan hal yang tidak senonoh, MYN menuliskan di Unggahanya “Ini La Ibuk PKK Telanjang, dan sembari mengucapkan “Na inila Kades Lubuk Puding Baru Gilo, Kades Lubuk Puding Baru Gilo, pemimpin Kades Lubuk Puding Baru Gilo, di ucapkanya berkali-kali oleh MYN, endak ngajak masyarakat Lubuk Puding Baru Gilo, Lum kendak masyarakat Gilo, Bedadu nyadi Kades mon Gilo, pacak nukung pacak menangtu sapo Binatang, jelasnya dengan berbahasa Daerah (Diterjemakan, Nah inilah Kades Lubuk Puding Baru Gila, inilah pemimpin Kades Lubuk Puding Baru Gila, mengajak masyarakar Gila tidak mau masyarakat ikut Gila, berhentilah jadi Kepala Desa kalau Gila, bisa menang itu siapa yang dukung Binatang-red).

Viralnya Ujaran Kebencian di Akun Tiktok milik MYN ini, membuat Kades Halik terusik dan dianggap menjatuhkan Martabatnya selaku Kepala Desa.

“Saya merasa tidak senang atas pelecehan oleh Oknum Masyarakat (MYN) ini. Berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam mengusut hal ini yang baru saja saya laporkan ke Polres Empat Lawang,” tutur Kades Halik kepada jejakkasus.co.id, Kamis (14/03/2024).

Sebagai informasi, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Ujaran Kebencian berupa Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Penistaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut, dan Menyebarkan Berita Bohong. Dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311, ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan Ujaran Kebencian, yaitu paling lama empat tahun.

Hukum di Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), bahwa orang yang Menyebarkan Berita Bohong, Menyesatkan, dan Menimbulkan Rasa Kebencian maupun Permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Polri bekerja sama dengan berbagai pihak berupaya menjaga dan menciptakan keamanan serta kenyamanan masyarakat Indonesia. Salah satunya, kenyamanan berpendapat dan penggunaan Media Sosial. Jangan sampai, kebebasan berpendapat dapat berujung pada Ketidaknyamanan, Kerusuhan, Kebencian, bahkan Huru Hara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *