Sumsel: Diduga Pengerjaan Tembok Penahan Jalan Lintas Sumatera Sebagai Proyek Siluman

Foto: Alat berat yang digunakan untuk pengerjaan tembok penahan jalan lintas sumatera di lokasi proyek.


jejakkasus.co.id, LAHAT – Proyek pembangunan tembok penahan jalan lintas sumatera yang dikerjakan sub kontraktor diduga sebagai proyek siluman.

Pasalnya, proyek yang berlokasi di desa Perabu Menang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera tersebut tidak terdapat papan nama proyek sehingga terkesan tidak jelas dan tidak transparan.

Padahal sudah jelas, setiap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dana dari pemerintah maupun APBN atau APBD wajib memasang papan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, proyek pembangunan tembok penahan jalan lintas sumatera ini diduga telah menyalahi peraturan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga keterbukaan  kepada masyarakat serta bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2020 dan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama proyek, dana anggaran dan perusahaan yang mengerjakan.

Adanya peraturan tersebut untuk menghindari penyelewengan dana anggaran. Selain itu, untuk menghindari kongkalikong dengan kontraktor, PPTK dan pengawas yang mencari keuntungan pribadi sehingga dalam pengerjaannya dikerjakan asal-asalan.

Hal ini, membuat Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim geram dengan adanya temuan yang diduga proyek siluman tersebut.

“Sangat disayangkan, sudah beberapa kali dihubungi, pengawas dan kontrator selalu menghindar dari pertanyaan wartawan, Ormas dan LSM yang ingin langsung memantau pekerjaan proyek tersebut,” ujar Aprizal kepada  jejakkasus.co.id, Senin (8/8/2022).

“Saya meminta elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut dan meminta agar aparat hukum bertidak demi menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan. (Ical)

Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *