jejakkasus.co.id. LAHAT – Oknum Lurah Lebuay Bandung inisial HS diduga memalsukan Dokumen dan Administrasi Lahan yang sudah di Hibahkan seluas 15.153 m2 yang berlokasi di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus adanya dugaan Mafia Tanah yang dilakukan oleh Oknum Lurah Lebuay Bandung inisial HS berawal dari Tanah Harmadi bin Sehawi yang dikuasakan pengurusannya kepada Neko Ferlyno, S.H., C.P.L.
Setelah Neko masuk sebagai Tim Pengacara telah langsung dilakukan penguasaan terhadap Fisik Tanah dilanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran dan pemberian tanda batas oleh Tim Kelurahan Lebuay Bandung yang diketuai oleh Emran Taupik sebagai Ketua Tim Lapangan yang ditunjuk oleh Lurah Lebuay Bandung, tepatnya tanggal 13 Februari 2022.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Penerbitkan Surat Berita Acara Cek Lokasi Tanah dengan Nomor 300/BACLT-LB/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Dari hasil pengecekan tersebut, atas kesepakatan antara Neko Ferlyno dan Ahli Waris Sehawi (Almarhum), maka Tanah yang telah dilakukan pengukuran dan pengecekan tersebut sepakat dibuat dalam 2 nama.
Sebagian Tanah seluas 15.153 m2 dibuatkan atas nama Neko Ferlyno dalam bentuk Surat Hibah, dan sebagian Tanah lagi dibuatkan atas nama Harmadi bin Sehawi sebagai salah satu Ahli Waris.
Tetapi, Surat Hibah, Surat Pernyataan Hak dan Surat-surat lain dilengkapi dan dibuat oleh Ketua Tim Lapangan Kelurahan Lebuay Bandung Emran Taufik, diselesaikan dan telah disetujui oleh para pihak, baik Saksi Batas maupun Ahli Waris untuk dicatat dan dibukukan di Kelurahan Lebuay Bandung.
Oknum Lurah Lebuay Bandung inisial HS tidak mau bertandatangan dengan alasan, bahwa di atas Tanah tersebut terdapat Tanah orang, tetapi tidak dilengkapi dengan Bukti-bukti Surat.
Sehingga, baik Surat Tanah yang sudah di Hibahkan tersebut maupun Surat-surat lain yang dibuat oleh Ketua Tim Lapangan Emran Taufik tersebut tidak ditandatangani oleh Lurah Lebuay Bandung inisial HS dengan alasan-alasan yang subjektif dan tidak berdasar pada hukum.
Kemudian berjalannya waktu, tepatnya tanggal 24 Juli 2022 Oknum Lurah Lebuay Bandung inisial HS melegalisasi dan membuatkan Surat Pernyataan Hak di atas Tanah yang telah di Hibahkan tersebut dengan Nomor Surat 140/22/spph-lb/VII/2022 .
“Dengan syarat-syarat yang secara Administrasi, diduga cacat secara hukum, salah satu yang paling mencolok adalah status Pemilik Lahan atas nama Harmadi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, padahal sehari-harinya Harmadi tersebut adalah seorang Pekerja Mekanik Elektronik. Dan lagi, pada tanggal 09 April 2022 telah melayangkan Surat kepada Lurah Lebuay Bandung dengan Nomor: 186. KHP.T.LP.Sanggahan/v/2022 Perihal Sanggahan terhadap Objek Tanah yang telah di Hibahkan agar tidak dibuatkan Surat Pengakuan Haknya dari pihak lain,” jelas Neko..
Hari ini, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., mengklarifikasi ke Lurah inisial HS, Kelurahan Lebuay Bandung dengan disaksikan oleh para awak media cetak, Oknum Lurah tersebut mengakui telah membuatkan Surat SPH tersebut.
“Demi Allah, matilah anak bini aku di rumah kalau aku ni nerimo duit sepeserpun dari Harmadi, dan kau Emran bertanggungjawab untuk SPH yang la dibuatkan ini, karena kau yang ngurusnyo,” kata Oknum Lurah HS tersebut.
Setelah sekian lama berdebat panjang lebar, Neko selaku penerima Hibah mengatakan kepada Oknum Lurah HS tersebut.
“Percuma kito bedebat di Kantor ni katek Guno agek Ado tempat nguji kebenaran data yang kamu buatkan ni apo di Kepolisian apo di Pengadilan,” ujar Neko.
“Aku akan laporkan kasus ini baik pidana maupun perdata, karena kamu la merugikan aku. Kamu secara Administrasi la salah, aku akan bawa jugo kasus ini ke Ombudsman RI karena ada indikasi kesalahan prosedur Administrasi,” lanjut Neko kepada Oknum Lurah HS.
Selanjutnya, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., mengatakan kepada awak media akan melaporkan Oknum Lurah tersebut ke ranah hukum, bukan hanya pidana dan perdata, termasuk kesalahan Prosedur Administrasi yang dibuat Lurah.
“Karena adanya indikasi Pemalsuan Dokumen juga dalam pembuatan Surat SPH ini. Kasus ini kito laporkan jugo ke Satgasus Mafia Tanah,” tegas Neko.
Terpisah, Ketua DPN Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto, S.H., saat dimintai tanggapan.
“Siapapun Mafia Tanah, sesuai perintah Presiden Jokowi “disikat habis”, tidak ada Mafia Tanah di Indonesia ini,” kata Rodhi kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
“Dan kami akan mengawal kasus ini untuk kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dan siapapun Pelaku Mafia Tanah untuk dibongkar habis, apalagi Oknum ASN yang bermain Tanah alias Mafia Tanah,” terang Rodhi
Sementara, Oknum Lurah Lebuay Bandung HS menantang Neko untuk melaporkannya, baik ke Polda atau ke Mabes.
“Saya sudah menjalankan sesuai prosedur dan aturan. Kalau mau melapor, Sdr. Neko silahkan, mau ke Polda atau ke Mabes Polri,” pungkasnya. (Tim)