jejakkasus.co.id, PALI – Pembangunan Kantor Desa Semangus di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) diduga tidak bermanfaat dan mangkrak sehingga dinilai hanya menghamburkan Keuangan Negara.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten PALI angkat bicara.
Ketua LSM BPPI Rosidi sangat menyayangkan hal ini terjadi, bahwa adanya Pembangunan Kantor Desa Semangus yang diduga tidak bermanfaat dan mangkrak serta diduga hanya menghambur-hamburkan Keuangan Negara.
“Kenapa dikatakan mangkrak? Dikarenakan Pembangunan Kantor Desa yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020, 2021 dan 2022 belum juga diselesaikan hingga sekarang Tahun 2022,” ungkap Rosidi kepada jejakkasus.co.id, Jumat (18/11/2022)
Rosidi mengungkapkan, dari hasil investigasi dilapangan dan Informasi masyarakat yang dihimpun semenjak dinaikkan di sejumlah media, bahwa terkait pembangunan Kantor Desa Semangus dikerjakan dimulai Tahun 2021 pada Bulan September, dan Tahun 2022 pekerjaan tersebut dilanjutkan lagi, namun belum kunjung selesai.
“Disini saja diduga sudah ada ketimpangan dan menyalahi aturan, dikarenakan tidak boleh pembangunan Kantor Desa Tahun 2020 dilanjutkan di Tahun 2021 dan Tahun 2022,” ujar Rosidi.
Rosidi menjelaskan, bahwa pembangunan Kantor Desa tersebut berukuran 6×16 M yang menghabiskan biaya sebesar Rp 244.086.256,- dan pelaksananya pun atas nama PPKD, dan sekarang ini dimana keberadaan PPKD tersebut?
“Sebagai kontrol sosial saya berharap kepada Pemda (Pemerintah Daerah) dan APH (Aparatur Penegak Hukum) Kabupaten PALI, segera memanggil Kepala Desa Semangus tersebut untuk menindaklanjuti ADD tersebut. Karena kalau dibiarkan terlalu lama, Kantor Desa yang tak kunjung selesai pembangunannya ini juga akan berdampak kepada pelayanan masyarakat, juga mungkin akan ada gejolak lain,” ujar Rosidi.
Rosidi mengemukakan, bahwa masyarakat juga mengeluhkan Kantor Desa yang tak kunjung selesai pembangunannya, seperti di Desa Simpang Solar dan Desa Semangus.
“Hal ini seharusnya menjadi prioritas dan tanggungjawab Pemda, APH, Pemdes, namun seolah-olah dibiarkan saja, apa lagi masa jabatan Kepala Desa sudah hampir pilihan Kades yang baru,” tegas Rosidi.
Saat tim media memantau pada hari Sabtu, (12/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB, dan mencoba menemui Kepala Badan Pemberdayaan Desa (BPD) untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut, akan tetapi Kepala BPD tidak ada ditempat.
Sementara, Ujang selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi terkait permasalahan pembangunan Kantor Desa, Nomor Handphone tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (Tim)