jejakkasus.co.id, LAHAT – Oknum Anggota Dewan berinisial ED yang diduga mencecar, juga diduga melakukan pengancaman dengan kata-kata kasar terhadap Peri Padli salah seorang anggota GNPK-RI untuk wilayah tugas Kikim Area. resmi dilaporkan ke Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, ED mencecar Peri Padli, bahwa untuk apa dan apa urusanmu mengambil foto proyek itu, anda bukan pejabat yang berwenang mengurusi urusan proyek.
Dengan adanya kata-kata kasar, juga diduga ada pengancaman yang disampaikan ED, lalu Peri Padli langsung mengkoordinasikan persoalan ini ke Aprizal Muslim, S.Ag., selaku Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel dan menjelaskan duduk persoalan hingga dugaan pengancaman terhadap dirinya.
Mendapat laporan dari anggotanya, Aprizal Muslim langsung mengadakan rapat bersama Aris Toteles, S.Ag selaku Ketua Tim Investigasi GNPK-RI Sumsel dan langsung disepakati untuk menindaklanjuti dengan melaporkan Oknum Anggota DPRD Lahat berinisial ED ke jalur hukum.
Pelaporan atas perbuatan ED yang dianggap tak layak bagi seorang Anggota Dewan yang Terhormat tersebut telah dilakukan dengan Laporan Polisi Nomor Lpn/41/X/2022/SPKT/Res Lht/Polda Sumsel tanggal 04 Oktober 2022.
Aprizal Muslim selaku Pimpinan Ormas PW GNPK-RI Provinsi Sumsel mengatakan, keputusan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum kepada atas nama ED Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lahat ini salah satu bukti keseriusan PW GNPK-RI Sumsel dalam menindaklanjuti suatu persoalan.
“Dimana Ormas Gerakan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia {GNPK-RI} sebagai Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan saya berhak untuk menugaskan anggota dan Pengurus GNPK-RI untuk memantau setiap kegiatan yang bersumber dari keuangan Negara,” tegas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Selasa (4/9/2022).
Aprizal menjelaskan, Dugaan pengancaman ini berawal ketika saudara Peri Fadli menjalankan tugasnya sebagai Pengurus Ormas PW GNPK-RI Provinsi Sumsel di wilayah tugas Kikim Area yang secara kebetulan saudara Peri mengambil foto pekerjaan Pokir Oknum Anggota DPRD Lahat di pekerjaan Siring Irigasi Desa Sirah Pulau, Kikim Selatan.
“Apa yang dilakukan saudara Peri ini sesuai tugasnya, namun mendapat semacam ancaman dari Oknum Anggota Dewan Kabupaten Lahat, sehingga kami telah melaporkan perbuatan ED yang dianggap tak layak bagi seorang Anggota Dewan yang Terhormat kepada Polres Lahat,” pungkasnya. (RL/Red)