Sumsel: Diduga Ada Orang Hebat, Terkait Putusan MK untuk Kabupaten Empat Lawang

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, pada Hari Senin, (24/2/2025).

Pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya, itu terdapat 11 perkara yang Amar Putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkapnya.

Salah satunya yang melakukan PSU adalah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Usai Putusan MK tersebut, salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Empat Lawang dari informasi yang diterima Media, ada isu, bahwa diduga Keputusan MK tersebut karena kehebatan orang tertentu yang bisa melobi MK untuk membatalkan kemenangan Paslon di Empat Lawang dan memerintahkan PSU.

Padahal, Periodesasi ini bukan hanya terjadi di Empat Lawang, tetapi juga di daerah lain, seperti di Pasaman, Mahakam Ulu, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Banjar Baru, dan Bangka Barat.

Sontak isu di Empat Lawang yang menyebut keputusan tersebut karena diduga ada kehebatan seseorang yang bisa melobi MK itu sangat menyesatkan, dan seolah memfitnah Hakim MK.

Padahal, ini cluster tertentu atau kejadian khusus bukan karena kehebatan seseorang.

Seharusnya, Paslon di Empat Lawang usai Keputusan MK ini mulai berlomba-lomba untuk memberikan Visi Misi terbaiknya untuk masyarakat dan kemajuan Empat Lawang.
Serta mengimbau pendukung masing-masing agar masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah. (Sulman/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *