Sumsel: Oknum Kades Karang Endah Diduga Berhentikan 4 Perangkat Desa Secara Sepihak

jejakkasus.co.id, LAHAT – Oknum Kepala Desa (Kades) Karang Endah yang baru berinisial F, diduga memberhentikan 4 Perangkat Desanya secara sepihak dari struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Karang Endah, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua PW GNPK RI Afrizal Muslim, S.Ag., kepada jejakkasus.co.id, setelah dirinya mendapatkan khabar dari N salah satu Perangkat Desa  yang menghubunginya, Sabtu (19/02/2022).

Tentunya, hal itu akan menjadikan polemik baru bagi kepemimpinan Oknum Kades Karang Endah F yang baru menjabat.

Pasalnya, dugaan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan F tanpa adanya surat mundur diri dari 4 Perangkat Desa Karang Endah tersebut.

Menyikapi hal itu, Afrizal Muslim menghubungi Camat Merapi Sumarno, S.E., M.SI., melalui No. HP xxxxx.

Sumarno menjelaskan, bahwa menurutnya tidak akan merekomendasikan usulan pemberhentian Perangkat Desa jika tidak ada surat pengunduran diri dari 4 Perangkat Desa tersebut.

“Surat pengunduran diri yang dibuat oleh Kades itu, tidak akan merekomendasikan usulan pemberhentian Perangkat Desa jika tidak ada tanda tangan 4 Perangkat Desa yang akan diberhentikan oleh F (Oknum Kades Desa Karang Endah) tersebut,” tegas Camat Merapi Barat Sumarno kepada Afrizal.

Berdasarkan keterangan Camat Merapi Barat Sumarno, Afrizal Muslim juga mengatakan, bahwasanya apa yang dikatakan Sumarno benar adanya, sesuai dengan mekanisme, sistem dan  prosedur yang berlaku.

Lanjut Afrizal, disisi lain, Kades juga tidak serta merta mengganti Perangkat Desanya.

“Sebab, hal itu harus berpijak atau mengikuti aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 83 Tahun 2015,” ungkap Afrizal.

Afrizal menjelaskan, dalam Permendagri 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pergantian jabatan/mutasi Perangkat Desa merupakan dinamika dalam sebuah Organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan Organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.

Begitu juga dalam Organisasi Pemerintahan Desa, mutasi Perangkat Desa/pergantian jabatan, adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika Organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 tahu 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan, Perangkat Desa dapat diberhentikan karena tiga sebab. Pertama, Meninggal Dunia, Kedua atas permintaan sendiri, dan Ketiga karena diberhentikan.

Perangkat Desa yang diberhentikan karena:

  1. Usia telah genap 60 tahun (enam puluh tahun).
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun (lima) tahun berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berhalangan tetap.
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan
  5. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
  6. Perangkat Desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Mekanisme Pengangangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkaran Perangkat Desa sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan minimal seorang anggota,.
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim.
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan, setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan.
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
  5. Camat memberikan rekomendasi tertertulis terhadap Perangkat Desa, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan tentang pengangkatan Perangkat Desa, dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Merasa penasaran atas kebijakan pemberhentian sepihak yang dilakukan Oknum Kades Karang Endah F yang baru tersebut, Afrizal mengkonfirmasikan melalui awak media Jejak Kasus Biro Lahat, Minggu (20/02/2022).

Kemudian, Tim awak media Jejak Kasus menyambangi S salah satu Kadus (Kepala Dusun) Desa Karang Endah yang diduga menjadi korban PHK sepihak oleh Oknum Kades yang baru berinisial F.

S menyampaikan langsung, membenarkan mendapatkan perlakuan diduga semena-mena oleh Kades F dengan memberhentikan secara sepihak dirinya sebagai Kadus Pemerintahan  Desa Karang Endah.

“Benar, kami diberhentikan secara sepihak oleh Oknum Kades F dari Kadus Pemdes Karang Endah,” ujar .

Untuk diketahui, S diberhentikan secara sepihak tidak sendiri, masih ada 3 Perangkat Desa lain yang diberhentikan secara sepihak oleh Oknum Kades F.

“Alasan Kades F tidak jelas maksud dan tujuan memberhentikan kami dari perangkat Pemdes Karang Endah, surat pun yang kami terima dari Kades F kami belum tanda tangani sebelum ada kejelasan,” pungkas S kepada jejakkasus.co.id. (Tim JK SS/Red)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *