SumSel : Desa Batu Bidung Adakan Musdes Pendataan Penerima BLT

EMPAT LAWANG- JK. Desa Batu Bidung adakan Musdes pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala Desa Batu Bidung (Mustadi) adakan Musyawarah Desa (Musdes) pendataan penerima BLT dari Dana Desa (DD) Senin (4/5/2020).

Musdes tersebut bertempat di Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan. Musyawarah Desa (Musdes) ini di hadiri pihak Kecamatan beserta Anggota BPD dan Perangkat Desa setempat di pandu oleh PLD Kecamatan Hasrul.

Pembukaan Musyawarah Desa (Musdes) ini ada beberapa paparan dari pihak Kecamatan, Kepala Desa, dan pendamping Desa, guna untuk pemahaman bagi warga Desa Batu Bidung.

Menghindari kesalahpahaman yang saat ini viral dengan isu tentang bantuan yang terdampak Covid-19, yang saat ini beredar di Media Sosial (Facebook) dan Media Masa lainya.

Dalam penyampaiannya, Kepala Desa (Mustadi), hasil Rekapitulasi yang sudah dapat bantuan Covid-19 dari berbagai bantuan lainya, tidak dapat bantuan BLT dari Dana Desa.

Seperti PKH, BLT Pusat, Misbar dan Bantuan Sembako lainya yang bentuknya bantuan yang terdampak dari bencana Covid-19, hasil seleksi pendataan dari 3 (Tiga) Kepala Dusun (Kadus) masing-masing Desa Batu Bidung terdata ada 17 orang yang mendapatkan BLT Dana Desa.

Yang lainya mendapat BLT Pusat, Misbar dan Sembako dari berbagi bantuan bagi yang terdampak Covid-19 ini, agar yang layak menerima bantuan ini dapat merata ujarnya.

Terpisah,”dengan hari yang bersamaan, Senin (4/5/2020) lain hal dengan Desa Lubuk Puding Lama. Kepala Desa (Jon Heri) tidak mau di liput.

Musyawarah Desa di laksanakan dalam rumahnya, lain dengan Desa yang lain musyawarahnya di tempat terbuka dan dihadiri beberapa tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.

Anehnya setelah di temui awak media (Media, RI) dan Jejak Kasus, katanya tidak usah di publikasikan.

Ini sudah jelas bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Hal ini agar pihak yang terkait dapat diperhatikan kinerja Pemerintah Desa yang telah melemahkan peraturan dan perundang-undangan yang ada. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *