MUARA ENIM- JK. Dengan membawa laporan tertulis, 4 Perangkat Desa Pandan Enim datangi Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim. Mengacu ke Undang-Undang no. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, empat (4) Perangkat Desa Pandan Enim mendatangi beberapa kantor, instansi terkait di Kabupaten Muara Enim, Senin 20 April 2020.
Ke empat (4) Perangkat Desa tersebut bertujuan mengantarkan laporan tertulis kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Plt Bupati Muara Enim, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Muara Enim dan Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim serta tembusan di tujukan kepada Bapak Prersiden Republik Indonesia.
Ke empat (4) Perangkat Desa yang melaporkan perihal tentang Surat Pengunduran Diri Perangkat Desa yang diduga telah direncanakan, dan disinyalir menjurus ke pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Ke empat (4) Perangkat Desa tersebut adalah saudara Hasrin Alwi dengan jabatan Kasi Kesejahteraan, saudara Saili Anhar dengan jabatan Kaur keuangan, saudara Mahendra dengan jabatan Kasi Pelayanan dan saudara repian dengan jabatan Kepala Dusun Satu.
Hasrin Alwi saat di jumpai media di depan kantor Bupati Muara mengatakan, pada hari Kamis 30 Januari 2020 kami mendapat undangan dari Kepala Desa undangan tersebut memakai Kop Musholah Al Muhajir Kampung 1 Desa Pandan Enim, dengan perihal musyawarah Desa, tapi kami disuruh datang ke rumah pribadi Kepala Desa.
Sesampainya di rumah pribadi Kepala Desa pada waktu itu jam 20 malam hari kami di suruh menandatangani surat pengunduran diri dari Perangkat Desa. Sedangkan surat pengunduran tersebut telah di siapkan oleh Kepala Desa beserta materai.
Sebelum kami menandatangani ketiga kawan kami mendahului penandatangan surat pengunduran diri tersebut sehubungan dengan teman saya itu sudah menandatangani otomatis kami juga terpaksa menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Karena apa bila tidak kami tanda tangani kami takut terjadi bentrok antara Kepala Desa dengan kami karena saat itu berada di rumah Kades, setelah penanda tanganan surat pengunduran diri tersebut Kepala Desa memberikan wejangan atau pengarahan, ” bahwa apabila kami Perangkat Desa tidak menandatangani surat pengunduran diri maka roda Pemerintahan Desa tidak berjalan.
Dengan adanya hal itu dia juga menyampaikan bahwa itu suatu perubahan itu kami mohon kepada para Perangkat Desa mengundurkan diri,” jelas Hasrin.
Yang diminta mengundurkan diri itu keseluruhan, namun yang menada tandatangani itu ada 7 orang yang dinaikkan ke Kecamatan ada 4 orang dan 3 orang itu itu tetap bekerja sebagai sampai saat ini.
Kami sangat keberatan dengan cara dan kepuasan yang di lakukan Kepala Desa ini. Apabila surat pengunduran itu saya buat sendiri atau saya buat dengan salinan tulisan saya sendiri, itu tidak masalah tapi surat pengunduran diri itu dibuat oleh Kepala Desa terlebih dahulu kemudian di telah dibubuhi dengan materai dan sudah ada isinya kami hanya di suruh tanda tangan. Tutup Hasrin Alwi
Senada dengan Saili Anhar saat di jumpai media di tempat yang sama mengatakan, kepada bapak Plt Bupati, Ketua DPR, kepada bapak lnspektorat agar dapat menindak lanjuti Surat Laporan kami, dan mencari solusi yang terbaik dari permasalahan yang kami laporkan ini.
“Kita berharap agar sesuatu hal mengacu ke Undang-Undang no. 67 tahun 17 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,” harap Saili Anhar. (KR)