jejakkasus.co.id, LAHAT – Persoalan Lahan antara PT. Priamanaya Energi dengan masyarakat Dataran Sungai Kili dan Sungai Segung Wilayah Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini memasuki babak baru.
Hal ini dikarenakan masyarakat geram menunggu keputusan PT. Priamanaya Energi terkait tuntunan mereka untuk meminta ganti rugi atas tanah yang diduga terkena dampak Penggalian Batubara oleh PT. Priamanaya Energi.
Terpantau hari Sabtu 18 Maret 2023, puluhan warga yang tergabung atas kepemilikan tanah berkumpul dilokasi penimbunan Tanah Galian Batubara PT. Priamanaya Energi.
“Hari ini, batas akhir kesabaran kami sebagai pemilik tanah yang sudah dieksplorasi oleh PT. Priamanaya Energi tanpa seizin kami. Jadi, hari ini kami sepakat untuk meminta seluruh aktivitas Tambang untuk dihentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan bersama antar Pemilik Tanah dan Perusahaan,” ujar Rika Novalina kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (18/03/2023)
“Segala cara sudah kami upayakan agar bertemu solusi yang baik. Mulai dari duduk bersama, sampai melakukan aksi damai di depan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lahat beberapa waktu silam. Namun, nampaknya pihak dari PT. Priamanaya Energi sampai hari ini belum mengambil sikap atas tuntunan kami sebagai pemilik atas tanah tersebut,” tutur Rika.
Sementara itu, perwakilan PT. Priamanaya Energi Seharudin mengungkapkan, bahwa masalah ini secepatnya akan segera dilaporkan.
“Secepatnya akan kami laporkan, dan kami tindak anjuti. Karena pihak PT. Priamanaya Energi akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pusat terkait masalah Penambangan Lahan ini,” pungkasnya. (RL/Red)