jejakkasus.co.id, LAHAT – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Desa Makartitama Lahat membagikan 335 Galon tempat Air untuk mencuci tangan, dengan seluruh masyarakatnya, Senin (07/06/2021).
Terpantau dalam kegiatan pembagian Galon, langsung dihadiri Dul Rohim Kepala Desa dan Perangkat Desa, M. Iksan Ketua BPD dan Anggota BPD, LPM dan relawan, serta didukung Kopda Jono Tri Babinsa dari Koramil Kota dan Bhabinkamtimas dari Kapolsek Kota.
Saat dikonfirmasi, Dul Rohim Kepala Desa Makartitama menyampaikan, untuk menindak lanjuti pelaksanaan program PPKM Mikro beberapa waktu yang lalu, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Desa Makartitama, itulah tujuan kegiatan pembagian tempat mencuci tangan ini.
“Untuk pembagian pun, Alhamdulilah sudah lebih dari 250 Galon yang dibagikan dan kalau tidak ada halangan besok selesai,” ungkapnya
Sementara, untuk penerima manfaat, seluruh masyarakat dapat nantinya, karena sudah didata dari Pemdes dan relawan PPKM Mikro yang ada.
“Saya harap dengan masyarakat supaya apa yang sudah dikasih pemerintah dipergunakan sebagaimana kegunaannya, dan masyarakat terhindar dari Covid-19 dengan tetap patuhi Protokol kesehatan (Prokes) yang ada,” ucap Kades.
Supadi salah satu penerima bantuan Galon tempat cuci tangan menyampaikan, “ucapan terima kasih dengan pemerintah yang sudah memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, ditempat yang berbeda, Yanto penerima bantuan juga mengucapkan terima kasih.
Dikesempatannya, Kopda Jono Tri Babinsa dari Koramil Kota menghimbau dengan masyarakat untuk pergunakan bantuan alat dari pemerintah ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita lawan Covid-19 dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi Interaksi).
Babinsa menyarankan, untuk segala bentuk kegiatan yang bersifat mengadakan keramaian selalu koordinasi dengan Pemdes, Babinsa dan Bhabinkamtinas yang ada.
Dan jangan ada Organ Tunggal pada malam hari karena sudah ada Perda nya di Kabupaten Lahat.
“Bahwa, acara Organ Tunggal pada malam hari dilarang karena akan menimbulkan kerumunan, jadi kalau masih ada yang melanggar jangan salahkan kami, kalau kami ambil tindakan tegas,” pungkas Babinsa Jono Tri. (Herawan JK)