Sumsel: Cara Hitam Untuk Menjadi Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada tahun 2023 kemarin baru saja sukses merekrut para Calon Komisioner KPU untuk beberapa Kabupaten dan Kota.

Namun akankah Peserta yang lolos sebagai Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim dapat Netral ?.

Banyaknya isu, bahwa adanya dugaan KPU Muara Enim diduga sudah menjadi atensi dan pesanan untuk para Oknum Parpol atau Caleg tertentu, Awak Media mencoba mencari informasi dari salah satu Ketua LSM di Wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan ini Awak Media mendapatkan informasi dari salah satu Ketua DPC L.A.I Basus D88 Muara Enim (Taufik Hermanto) yang bersedia menjadi Narasumber.

Melalui sambungan Telepon di Nomor 0813 XXXX XX41, tanggal 07/02/2024, Awak Media menghubungi Ketua DPC L.A.I Basus D88 Muara Enim yang informasinya saat ini Beliau berada di Jakarta dalam rangka melaporkan adanya dugaan kesalahan dalam menentukan lima Komisioner KPU untuk Kabupaten Muara Enim Periode 2024-2029.

Taufik menuturkan, bahwa pentingnya peran aktif seluruh masyarakat dan Wartawan serta LSM dalam mengawal, mengawasi Pileg dan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Ferbruari 2024 nanti.

“Tujuan kali ini, saya datang ke Jakarta adalah meminta agar KPU RI mengganti Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim yang diduga melakukan praktek atau berperilaku tidak terpuji saat mengikuti Seleksi Calon Komisioner KPU kemarin. Bukan hanya itu, namun yang sangat penting juga agar KPU RI mengganti anggota KPU terpilih yang pernah mendapat Sanksi dari DKPP dengan Kandidat yang lebih baik,” ungkapnya.

“Saya datang ke Jakarta bukan tangan kosong atau tidak membawa alat bukti, Alhamdulillah dan Insya Allah setelah nanti alat bukti Chat-an dari para Oknum Calon Komisioner KPU Wilayah Sumsel 1 yang saat ini duduk, akan kami serahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan perubahan atau pergantian anggota KPU Kabupaten Muara Enim Periode 2024-2029,” papar Ketua DPC.

“Berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menciptakan Pemilu 2024 yang Luber, Jurdil dan Transparan, saya meminta dengan segera KPU RI menggunakan kewenangannya agar mengambil keputusan dan langkah kongkrit untuk mengganti beberapa anggota KPU Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Alat bukti yang saya punya dan beberapa dari Saksi lain rasanya cukup untuk menjadi dasar dari laporan saya, dan saya akan terus mengawal laporan ini sampai selesai,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *