EMPAT LAWANG- JK. Menindaklanjuti pertemuan Camat se-Kabupaten Empat Lawang dengan Wakil Bupati Empat Lawang dalam mensikapi adanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya dalam pelaksanaan pesta pernikahan di Talang Baru Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) serta dalam rangka memaksimalkan Surat Edaran maupun Instruksi Bupati Empat Lawang tentang Prokes,osialisasi Dan sosialisasi dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Rabu (18/11/2020).
Tim yang dimaksud dibentuk di setiap Desa dengan melibatkan pegawai Kecamatan menjadi penanggungjawab dan Kepala Desa sebagai Ketuanya yang dibantu dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pol. PP Desa.
Tugas difokuskan pada penyampaian informasi untuk tidak menggunakan hiburan Organ Tunggal dan hiburan lain pada acara resepsi, akad nikah dan acara sosial lainnya.
Kepala Desa diminta untuk memaksimal Perangkat Desa, Linmas dan Pol. PP Desa untuk mencegah adanya hiburan Organ Tunggal maupun pelanggaran terhadap Prokes pada resepsi, akad nikah dan acara sosial lainnya.
Apabila terjadi pelanggaran, tim segera bertindak dan melaporkan hasil kepada Kasat Pol. PP Kabupaten Empat Lawang, Camat Paiker dan Kapolsek Paiker.
Jika dikemudian hari tim ini dianggap gagal bertindak, maka Kepala Desa menjadi taruhannya, akan di non job kan dan tidak menutup juga dengan Camat akan diberhentikan.
Noperman Subhi Camat Paiker menganggap tugas tersebut walaupun berat sangat mulia, karena bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan berharap masyarakat yang pada dasarnya sudah paham, dan tinggal ada niatan untuk mentaatinya serta menjaga Kecamatan Paiker tetap di Zona Hijau.
Pada kesempatan ini pula, dipimpin salah satu BPD Talang Padang berikrar untuk ikut aktif mengawal peraturan yang dibuat Pemerintah dalam rangka pencegahan berkembang biaknya Covid-19 di Paiker.
Mewakili Kepala Desa se Paiker, Kepala Desa Pagar Jati Burhan siap melaksanakan perintah dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang disampaikan oleh Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana. (SL)