Sumsel: Camat Muhtar Melantik Dua Pjs Kades di Wilayah Kecamatan Ulumusi

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Camat Ulumusi Muhtar, S.Sos., melantik dua Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) untuk mengisi kekosongan pejabat Pemerintahan Desa, digelar di ruang rapat Kantor Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (10/01/2022).

Pelantikan dua Pjs Kades ini dihadiri Danramil Kecamatan Ulumusi yang diwakili oleh Andi, juga dihadiri Kapolsek Ulumusi Hary, Kepala Kantor KUA, Pemuka Masyarakat, Ketua Adat, Pemuka Agama, BPD beserta Perangkat Desa Kunduran dan Batu Bidung.

Untuk diketahui, Aljufri sebagai Pjs Kades Kunduran telah tiba masa pensiunnya sebagai ASN pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan Kades Kunduran, maka perlu memberhentikan penjabat yang lama Aljufri, dan mengangkat Pjs Kades Kunduran yang baru Suyanto.

Sebelumnya, Suyanto menjabat Pjs Kades Batu Bidung, namun atas kesepakatan masyarakat, akhirnya Suyanto diminta untuk menjabat Pjs Kades Kunduran, sedangkan Julian Veri menjabat Pjs Kades Batu Bidung.

Hal itu berdasarkan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 188.45/513/Vl/KEP/DPMD/Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kunduran, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang dan Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 188.45/514/Vl/KEP/DPMD/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa, menindaklanjuti Surat Camat Ulumusi Muhtar, S.Sos., tanggal 28 Desember 2021 Nomor 140/790/UM/2021 Perihal Rekomendasi Usulan Bakal Calon Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang,

Untuk itu, Bupati Empat Lawang H. Joncik menunjuk penjabat Kades berasal dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota.

Bupati Empat Lawang menimbang dan memutuskan, memberhentikan Aljufri sebagai penjabat Kades Kunduran disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas jasa selama beliau menjabat Pjs Kades Kunduran.

Selanjutnya, Bupati juga mengangkat Pjs Kades Kunduran dari Pegawai Negeri Sipil yang bernama Suyanto, dan mengangkat Pjs Kades Batu Bidung yang juga Pegawai Negeri Sipil bernama Julian Veri.

Harapan masyarakat kepada dua Pjs Kades ini, semoga menjadi pemimpin yang amanah, saling mencintai dan saling dukung-mendukung dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Kunduran dan Desa Batu Bidung. (Sulman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *