jejakkasus.co.id, PALI – Dewan Legislatif DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Bupati PALI, sebelumnya telah mengagendakan Rapat Paripurna XIII tentang Rencana Peraturan Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda- APBD-P) Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Pali, Sumatera Selatan, Kamis (30/09/2021).
Pantauan jejakkasus.co.id, pukul 10.00 WIB. Anggota DPRD Kabupaten PALI telah hadir di ruang Rapat. Namun, Rapat Paripurna yang seharusnya sudah dimulai, pada saat itu belum juga dilaksanakan.
Seiring berjalannya waktu, hingga sudah melewati jadwal yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB. Bupati PALI belum juga terlihat di ruang sidang Paripurna DPRD PALI.
Lanjut Ketua DPRD PALI, “di skorsnya Sidang Paripurna ke XIII sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota.
Diatur dalam pasal 93 ayat 2, Pasal 105 ayat 6 dan PP 12 tahun 2018 pasal 26 ayat 6 junto tatib nomor 1 tahun 2019 pasal 16 ayat 7, dan tatib DPRD PALI nomor 1 tahun 2019,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rapat paripurna dalam mengambil keputusan-keputusan daerah, wajib dihadiri Kepala Daerah. Dalam hal ini Ir. H. Heri Amalindo sebagai Bupati PALI.
“Jadi karena beliau (Heri Amalindo) belum hadir, maka sidang Paripurna XIII DPRD Kabupaten PALI kita skors hingga pukul 12.00 WIB,” tegasnya.
Hingga pukul 11.00 WIB. Terlihat 13 Anggota yang telah hadir di ruang Rapat Paripurna dari total 25 anggota DPRD Kabupaten PALI. (Rosidi JK)
editor: fauzy