SumSel : Bupati Non Aktif Ahmad Yani Ajukan Surat Pengunduran Diri Kepada Plt Ketua DPRD Liono Basuki

MUARA ENIM- JK. Bupati Muara Enim Ahmad Yani terpilih, ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada 2018, masa kepemimpinan Priode 2018 s/d 2023 yang di Non Aktifkan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi, saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Dalam status terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan kepada dirinya, serta di Non Aktifkan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk itu Ahmad Yani mengajukan surat pengunduran diri Kepada Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Surat Pengunduran diri Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim, disampaikan Ermanadi Wakil Pimpinan I dari Partai Demokrat, usai rapat mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Ir. Joko Widodo secara Virtual di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim. Jumat (14/8/2020).

Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, Bsc, didampingi Wakil Pimpinan III Nino Adrian, SE. dan Sekretaris DPRD Lido Septontoni, SH., MM. menerima pengajuan diri Bupati Non Aktif Ahmad Yani untuk ditindak lanjuti.

Liono Basuki, Bsc (Plt Ketua DPRD) ketika di konfirmasi oleh awak media membenarkan perihal adanya surat pengunduran diri dari Ahmad Yani sebagai Bupati Non Aktif Kabupaten Muara Enim.

Kita lakukan rapat konsultasi Dewan terlebih dahulu melalui rapat Bamus untuk mengadakan jadwal rapat agenda mengusulkan pemberhentian Bupati dan sekalian mengusulkan pengangkatan Bupati Defenitif, pungkas Basuki kepada awak media.

Hasil Rapat Paripurna tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan melalui Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah.

Lanjut Plt Ketua DPRD, Gubernur Sumatera Selatan membuat pengantar yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kemudian Menteri dalam negeri akan mengeluarkan surat Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah, pungkas Listiono Basuki.

Ahmad Yani Bupati non aktif, diketahui bersama Elfin Muhtar sebagai PPK di Dinas PUPR diduga menerima suap terkait 16 Proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Octa Pahlevi sebagai pemilik PT. Enra Sari.

Atas dugaan kasus suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Ahmad Yani dan Elfin Muhtar pada awal September 2019.

Pasca ditangkapnya Ahmad Yani Bupati Non Aktif oleh KPK, posisi Bupati digantikan oleh H. Juarsah, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Muara Enim. (UJK/Byg)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *