Sumsel: BPK dan BPKP Harus Audit Khusus Program Pokir DPRD, K MAKI : Potensi Tindak Pidana Korupsi

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Isu terkini yang menjadi penghambat program pembangunan daerah adalah keinginan DPRD memperbesar dana Pokir dalam anggaran belanja daerah.

Potongan atau fee yang diduga hingga 30% oleh pengusul menjadikan produk produk patut diduga tidak tepat guna dan tepat sasaran.

“Seandainya 1 (satu) anggota DPRD meminta jatah Pokir Rp 5 milyar maka APBD akan terserap ke Pokir Rp. 250 milyar dan bila betul ada potongan fee hingga 30% maka ada potensi kerugian negara Rp 75 milyar,” ucap Deputy K MAKI tanggapi isu fee Pokir.

“Ini harus menjadi perhatian auditor negara dalam hal ini BPK RI dan BPKP karena bukan hanya fee potensi kerugian negara tapi juga produk yang dihasilkan tidak akan sempurna dan bisa total lost kerugian karena produk Pokir tak sesuai rencana,” ulas Feri Kurniawan (29/11/2023).

“Pokir menjadi hantu yang menakutkan SKPD pelaksana Pokir karena produk yang di hasilkan diduga tidak sesuai spek, volume kurang dan tidak sesuai kontrak,” ucap Deputy K MAKI itu.

“Bila terjadi masalah hukum maka SKPD yang menanggung akibat hukum sementara penerima fee tak tersentuh,” tutur Feri dengan mengurut dada.

“Hanya BPKP dan BPK RI yang dapat mencegah terjadinya dugaan korupsi dana Pokir dengan audit khusus atau selamanya menjadi kerugian negara tanpa tersentuh,” Feri Deputy K MAKI menutup pendapatnya.

Jurnalis: Agus Ps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *