Sumsel: Bongkar Bisnis Ilegal, Ketua PW GNPK-RI Aprizal Apresiasi Kinerja Polda

jejakkasus.co.id, Ketua PW GNPK-RI (Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim., S.Ag., mengapresiasi jajaran Polda Sumsel atas kerja kerasnya telah membongkar Praktek Bisnis Ilegal yang dilakukan oleh PT Pali Lau Mandiri.

Pasalnya, jajaran  Polda Sumatera Selatan telah menemukan dan menggeledah Gudang Minyak Ilegal jenis Solar Oplosan milik PT. Pali Lau Mandiri yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu.

“Harapan saya, jajaran Polda Sumsel agar membongkar juga semua pihak terkait, sebab tidak menutup kemungkinan akan menyeret Oknum Pegawai Pertamina dalam menjalankan Bisnis BBM Ilegal dan haram ini,” tegas Aprizal ketika dihubungi melalui telepon kepada jejakkasus.co.id, Kamis (24/03/2022).

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan melakukan Operasi Penggerebekan terhadap Gudang Minyak Ilegal yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim sebanyak 108 ton Solar Oplosan untuk Industri disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Dalam Operasi tersebut, ada sebanyak enam Unit Mobil Tangki Pengangkut Solar beserta Alat Oplos juga disita dari Gudang.

Tak hanya itu, petugas pun berhasil mengamankan enam orang Tersangka yang merupakan Pekerja di Gudang Minyak Ilegal tersebut.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Hermanto, bahwa Operasi Penggerebekkan tersebut berlangsung pada Jumat, (11/03/2022) lalu.

“Hitungan hari saja Gudang Pengoplosan Minyak Ilegal tersebut mendapat keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar. Sebuah nilai yang fantastik,” jelasnya.

Lanjutnya, diduga dari hasil Pengoplosan Minyak tersebut, akan disalurkan ke pihak-pihak Perusahaan Tambang yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat untuk Bahan Bakar Kendaraan Operasional Perusahaan Tambang.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Region Sumbagsel Thahyo Nikho Indrawan menegaskan, bahwa setelah melakukan pengecekan dan pemeriksaan PT. Pali Lau Mandiri bukan Agen Resmi serta Penyalur Solar Industri di Sumsel.

“Kami menegaskan, bahwa PT. Pali Lau Mandiri bukan Agen ataupun Transportir BBM PT. Pertamina Patra Niaga ataupun PT. Elnusa Petrofin,” jelas Tjahyo Nikho Indrawa, dilansir di Kompas.com, Selasa (22/03/2022).

Lanjutnya, pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pun sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Polda Sumatera Selatan untuk membongkar siapa saja Oknum yang terlibat dalam Praktek Ilegal Pengoplosan Solar tersebut.

Menurutnya, karena penggunaan Solar Oplosan sendiri dapat menyebabkan kerusakan pada Mesin bila tidak dikelola secara baik.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polda Sumsel beserta BPH Migas dalam mengungkap Praktek Ilegal ini dan semoga dapat diproses hukum,” paparnya.

“Kami juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal serupa (tempat pengoplosan minyak) supaya bisa melaporkan ke pihak Kepolisian atau hubungi Call Center Pertamina 135 supaya bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *