jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Bimtek (Bimbingan Teknis) Inventaris Aset Desa kepada Aparatur Desa Tahun 2023 digelar di dua tempat, yakni di Gedung Serbaguna Desa Padang Tepong dan di Desa Galang.
Dari 14 Desa, 7 Desa di Gedung Serba Guna Desa Padang Tepong dan 7 Desa di Desa Galang.
Acara ini dihadiri Kepala Desa (Kades) beserta Perangkat Desa, PLD, PD Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (16/07/2023).
Bimtek ini mendatangkan Narasumber dari BPMD, Ekspetorat, Tenaga Ahli (TA) dari Kabupaten Empat Lawang. Provinsi Sumatera Selatan, Protokol Pembawa Acara oleh Rudi Harton, S.E., selaku Kasie pembangunan pemberdayaan masyarakat dari pihak Kecamatan.
Dari pihak Ekspetorat Darwindi, S.E., M.M., dengan detail menyampaikan tentang pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan, pemindahtanganan dan pengamanan yang berkenaan dengan Aset Desa.
“Bahwa Kepala Desa adalah pemegang kuasa pengelolaan Aaet Desa, yakni menetapakan kebijakan pengelolaan Aset Desa, menentukan pembantu pengelolaan petugas dan pengurus Aset Desa, dan menetapkan pemanfaatan dan pemindahtanganan Aset Desa, menetapakan kebijakan penggunaanya,” paparnya.
“Kepala Desa mengajukan usul pengadaan pemindahtanganan dan penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis melalui Musyawarah Desa, dan menyetujui usul pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan sesuai batas kewenangan,” ujarnya.
“Sedangkan Sekrataris Desa adalah pembantu Kepala Desa berfungsi sebagai meneliti, memelihara Aset Desa, dan mengatur penggunaan pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan Aset Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa, dan melakukan pemgawalan dan pengendalian pelaksanaan Invetarisasi Aset Desa,” ungkapnya.
“Sedangkan Perangkat Desa mengajukan permohonan penetapan Aset Desa yang diperoleh dalam APBDes dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa, dan mengamankan, memelihara, menyusun, menyampaikan laporan Aset Desa yang dikelolanya,” tuturnya.
“Sedangkan pengamanan Aset Desa meliputi Administrasi Fisik dalam pengamanan hukum, pemeliharaan wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa atau Kepala Urusan,” terangnya.
“Untuk penghapusan Aset Desa dilakukan apabila beralih kepemilikan, dan pemusnahan oleh sebab lain yang bersifat strategis, perlu pembuatan berita acara dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati,” tegasnya.
“Untuk pemindatanganan Aset Desa berupa tukar menukar, penjualan, penyertaan modal Pemerintah berupa Tanah, bangunan milik Desa. Dalam hal ini pembinaan dan pengawasan adalah Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat,” jelasnya.
Terpisah, dalam Bimtek ini, BPMD dan Tenaga Ahli (TA) menyampaikan tentang pembentukan dan penyusunan RPJMDes dan RKPDes, dan pelaksanaan serta pengelolaan tentang kegiatan Dana Desa yang dikelola oleh Desa.
“Dan acara ini berjalan lancar tanpa hambatan apapun, Bimtek ini semoga menjadi pandangan dan panutan bagi Pemerintah Desa ke depannya, dan dapat bermanfaat bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru,” pungkasnya. (Sulman/Red)