Sumsel: Beranikah PJ Gubernur Ganti Pengurus Bank Sumsel dalam RUPS, K MAKI : Butuh Keberanian

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Menjelang RUPS Bank Sumsel Babel pada Maret 2024, masyarakat berharap seluruh pPengurus Bank Sumsel yang ada saat ini diganti agar proses hukum di Bareskrim berjalan lancar.

Pemalsuan Dokumen RUPS LB 2020 merupakan kejahatan terbesar Perbankan Nasional yang jauh lebih besar dari krisis Perbankan Nasional 2006.

Bank Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1997 terpaksa membebaskan nilai tukar rupiah terhadap Valuta Asing, khususnya Dollar AS, dan membiarkannya berfluktuasi secara bebas (free floating) menggantikan Sistim Managed Floating yang dianut sistem Keuangan Nasional saat itu.

Kejadian krisis monetet saat itu murni karena kondisi Keuangan Nasional dan dunia namun bukan kategori Kejahatan Perbankan. Beda dengan Pemalsuan Dokumen, seperti RUPS Bank Sumsel Babel yang merujuk kepada Kejahatan Perbankan terstruktur dan masif.

Pemalsuan Dokumen RUPS ini diduga melibatkan Oknum OJK perwakilan selaku Pengawas Perbankan Daerah. Dalam menjalankan tugas Pengawasan Bank, OJK melaksanakan Sistem Pengawasan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu Pengawasan berdasarkan Kepatuhan dan Pengawasan berdasarkan Risiko.

OJK membentuk Sistem Informasi Perbankan dalam tugas Pengawasan Bank, melaksanakan Investigasi Perbankan, serta melakukan Inventarisir kegiatan Perbankan.

Patut diduga, KR 7 Sumsel bertindak tidak dalam Koridor Tupoksi OJK, yaitu Pengawasan Kepatuhan dan Pengawasan Risiko.

Sistem Pengawasan tidak berjalan, sehingga terjadi dugaan 2 Akta RUPS yang berbeda isi, namun tanggal dan nomor surat sama diduga diterima OJK KR 7 tanpa tindakan pencegahan berdasarkan kepatuhan dan risiko Perbankan.

Akta Otentik RUPS LB 2020 harusnya ditanda tangani seluruh Pemegang Saham untuk mencegah risiko dan pelanggaran kepatuhan. Namun yang terjadi betul-betul di luar Koridor Perbankan, yang harusnya ditindak tegas OJK selaku Otoritas Keuangan Nasional.

Hanya Pemegang Saham mayoritas yang menandatangani Akta RUPS LB Tahun 2020 atas persetujuan Dewas Bank Sumsel Babel.

Diduga Pemalsuan Dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel terstruktur, masif dan terencana untuk tujuan tertentu, dan diduga di backingi Oknum OJK KR 7 Sumsel.

KUR, UMKM, Pengadaan Barang Jasa, Pengangkatan Karyawan, Gaji serta Tunjangan dan Legalitas Perjanjian Perbankan berujung tidak sah, karena didasari Akta RUPS LB 2020 yang diduga dipalsukan.

PJ Gubernur Sumsel terkesan belum punya keberanian merombak total Kepengurusan carut-marut Bank Sumsel Babel saat ini. Butuh Pemegang Saham yang tegas dan berbasis Pendidikan Keuangan untuk atasi carut-marut Bank Sumsel.

Sumber:  Koordinator K MAKI. Ir. Feri Kurniawan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *