Sumsel: Bendahara SDN 14 Ulumusi Klarifikasi : Berita Itu Tidak Benar

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – R selaku Bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Ulumusi diduga merangkap Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa (Kades) mengklarifikasi, bahwa berita itu tidak terbukti kebenarnya, itu tidak benar.

Hal itu diketahui setelah dikonfirmasi awak media jejakkasus.co.id di kediaman R pada hari Sabtu (03/06 2023).

Sebelumnya, memang ada salah satu media yang tidak bisa disebutkan namanya memberitakan tentang Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 14 Kecamatan Ulumusi yang berinisial D jarang masuk dan diduga korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Di berita tersebut dituliskanya melibatkan Bendahara Sekolah berinisial R yang juga diduga menjabat sebagai PJ Kepala Desa itu tidak benar.

Untuk lebih jelas dari berita yang sebelumnya beredar tersebut, awak media jejakkasus.co.id mendatangi PJ Kepala Desa (R) dikediamanya.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, memang PJ Kepala Desa (R) awalnya mengajar di SDN 14 Kecamatan Ulumusi selaku Bendahara.

Namun, setelah R menjabat sebagai PJ Kepala Desa, kewajibannya selaku Bendahara SDN 14 langsung diserahkanya kepada berinisial K hingga saat ini.

Dalam berita tersebut juga dituliskan bahwa penyaluran Dana BOS masih dilakukan oleh inisial R, itu tidak benar. Sebab, Inisial R sekedar memberi tahu penyaluran tentang tunjangan Insentif Guru Honorer, tidak lebih dari itu.

“Hal ini hanya diskomunikasi saja, olehnya awak media yang membuat berita tersebut tidak pernah bertemu dengan saya, apalagi konfirmasi hal tersebut,” tegas R.

Sebelumnya, awak media jejakkasus.co.id telah menghubungi yang memberitakan berita tersebut berinisial Y melalui panggilan suara dan WhatsApp dengan Nomor 08218181xxxx, lalu dijawabnya melalui pesan WhatsApp

“Saya lagi di jalan, lagi nyetir mengantar orangtua ke RSUD,” tulis Y.

Tidak disebutkanya RSUD mana. Setelah itu tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *