Sumsel: Bawaslu Ingatkan, Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Suami Istri

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) ternyata tak bisa dilakukan oleh pasangan sah suami istri, karena telah diatur Undang-Undang (UU) di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal ini sesuai aturan pada Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, bahwa syarat menjadi anggota KPPS, PPS dan KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ahmad Basid, S.E., selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan juga Ketua Pokja menjelaskan, bahwa Pengawas Pemilu menjadi bagian penting dalam proses Investasi Demokrasi, Demokrasi yang  Jujur, Adil dan Berintegritas Tinggi. Untuk itu, semua hal mengenai dengan Pemilu telah diatur dalam PKPU.

Basid menegaskan, suami-istri tidak boleh sama-sama menjadi Panitia dalam Pemungutan Suara.

“Iya, tidak boleh dimanapun berada, peraturan itu berlaku seluruh daerah se-Indonesia, ketika ditemukan suami menjadi Penyelenggara Pemilu sebagai Pengawas TPS di daerah OKU Selatan dan sang istri di Kabupaten lain, sebagai KPPS sudah bisa dipastikan tidak boleh, apalagi dalam satu Kabupaten,” tegas Basid kepada jejakkasus.co.id, Senin (14/11/2022).

Lanjut Basid, mengapa? Semua ada aturan, karena di UU tidak boleh, sesuai aturan yang ada pada Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 memang syarat menjadi anggota KPPS, PPS dan KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

“Jelaskan peraturan tersebut, kita terus berkoordinasi dengan KPUD OKU Selatan, mudah-mudahan di OKU Selatan tidak ada hal tersebut,” harap Basid.

Basid berpesan, kalaupun ada nantinya persoalan ini akan langsung ditindak. Untuk itu, bagi pasangan suami istri yang ingin menjadi Penyelenggara Pemilu supaya membatalkan niatnya.

“Lebih baik di rumah saja berdua, kalau ditempat Pemilihan Umum sudah ada aturan, kalau ingin bersama-sama tidak boleh,” pungkasnya.

Reporter : Ria

Editor      : Omika

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *