Sumsel: Bareskrim Polri Rampungkan Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank BSB, K MAKI : Menuju Terlapor Utama

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Setelah tanggal 3 (tiga) 07/2024 kemarin Dirut BSB diperiksa, dan sebelumnya mantan Direktur Kepatuhan diperiksa untuk kesekian kalinya terkait dugaan Pemalsuan isi Akta RUPS LB Bank Sumsel.

Selanjutnya, pemeriksaan Komisaris Utama dan Komisaris, maka rampung sudah pemeriksaan dalam Penyidikan Umum dugaan Pemalsuan isi Akta RUPS LB Bank Sumsel Babel.

Semua Saksi-saksi dan Terlapor telah diperiksa, dan tersisa 1(satu) orang Terlapor Utama, yaitu mantan Gubernur Sumsel.

Kapan mantan Gubernur itu diperiksanya, dan apa hambatannya serta pertimbangan apa, sehingga 1 Terlapor ini belum dilakukan pemeriksaan.

Hanya Tim Penyidik Bareskrim yang tahu, dan semua akan terjawab dengan jelas saat pemanggilan pertama Terlapor Utama itu.

“Tanpa peran Terlapor Utama, maka Akta Notaris Elma akan sejalan dan tegak lurus dengan Minuta Notaris Wiwik berdasarkan kejadian sebenarnya RUPS LB Bank Sumsel Babel di Pangkal Pinang 2020,” jelas Bony Balitong Kordinator K MAKI Jumat (05/07/2024).

“Akta yang dibuat oleh Notaris Elma merupakan pernyataan Pemegang Saham Pengendali dan Pimpinan Rapat RUPS LB Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang 2020,” dinyatakan Koordinator K MAKI.

“Entah apa tujuan yang mendasarinya untuk menyatakan hal yang berbeda dengan kejadian RUPS LB itu dan Minuta Notaris Wiwik,” lanjut Bonny.

“Semua ini akan terungkap dalam BAP Terlapor Utama itu saat dipintai keterangan dalam BAP khusus terkait Terlapor Utama” ulas Bony.

“Akta RUPS LB merupakan pernyataan dari mantan Gubernur Sumsel itu yang diduga tidak berdasarkan kejadian RUPS LB, dan itu artinya berbeda dengan kesepakatan dengan Pemegang Saham lainnya,” terang Bony.

“Adanya pihak yang dirugikan tentunya juga dibarengi dengan wan prestasi kepada pemegang saham lainnya, karena tidak sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Minuta Akta Notaris Wiwik,” kata Kordinator K MAKI itu.

“Elma tidak terkait isi Akta, karena yang dibuat merupakan pernyataan seseorang, namun ada Sepucuk Surat dari Manajemen yang menyatakan “setelah mendengar dan menuliskan dalam Akta, maka rekaman di hapus oleh Notaris” menjadikan Akta bukan pernyataan tapi kesepakatan bersama,” ujar Bony.

“Namun semua kita serahkan kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang telah menyatakan ada 2 alat bukti yang meyakinkan adanya Pemalsuan Dokumen oleh para terlapor,” pungkasnya. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *