Foto: Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, S.Ag.
jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Hasil dari pemeriksaan BPK RI, Negara diduga mengalami kerugian sebesar 9 miliar rupiah yang terjadi di OPD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan korupsi pembagian upah pungut.
Dalam pemeriksaan BPK RI, menyeret beberapa bagian OPD di Provinsi Sumatera Selatan, mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Sekda Sumatera Selatan, Kepala Bapenda Sumsel, Sekretaris Bapenda, Kepala Bidang Bapenda, para Kepala UPTB Samsat Sumsel dan Kepala Puslia.
Bagian-bagian tersebut diduga menikmati uang pajak kendaraan masyarakat Sumatera Selatan, khususnya tahun 2022 dan 1 Triwulan 2023 yang menyebabkan kerugian Negara berkisar 9 miliar rupiah. Dan pada kasus ini, BPK RI memberikan waktu untuk mengembalikan uang Negara paling lambat 9 Juli 2023.
Untuk diketahui, uang pajak kendaraan bermotor setiap Triwulan dibagikan harus melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan dan Pemprov Sumatera Selatan.
Pada kasus ini, Ketua Perwakilan GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, S.Ag., sangat menyayangkan. Karena sebelum pencairan pengajuan bermula dari pihak Bapenda lalu dikoreksi oleh Bidang Pengawasan Bapenda, setelah itu diteruskan ke pihak Keuangan Bapenda.
“Naek ke Sekertaris dan ditanda tangani oleh Kepala Bapenda Prov. Sumsel, diteruskan ke DPKAD Prov. Sumsel lalu dinaikkan ke Sekda Prov. Sumsel untuk ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel, dan setelah itu baru bisa diteruskan ke pihak Bank Sumsel. Sehingga kemudian ditransfer ke pihak-pihak yang mendapatkan upah pungut pajak kendaraan,” jelas Ketua PW GNPK-RI Sumsel.
Selain itu, Aprizal Muslim juga mengungkapkan, bahwa catatan dugaan permainan ini ada di Bidang Pengawasan Bependa Prov. Sumsel, karena disinilah yang mengatur Si A dapat berapa dan Si B dapat berapa.
“Tetapi dalam permainan ini, diduga pasti ada arahan dan Instruksi, perintah dari Kepala Bapenda Prov. Sumsel dengan bukti Kepala Bapenda Hj. Neng Muhaibah tetap mempertahankan Kabid Pengawasan, yaitu Indra, walau saat ini sudah pindah ke Bidang lain, namun masih tetap di Bapenda Sumsel,” ungkap Aprizal.
Aprizal juga bertanya-tanya, ada apa sebenarnya antara Kabapenda dengan Indra. Sebab menurutnya, pembagian upah pungut Bapenda Sumsel diduga tidak transparan.
“Pembagian upah pungut diduga tidak transparan antara Bidang 1 ke Bidang lain, beda jumlah upahnya. Untuk KUPTB Kepala Samsat juga beda jumlah upahnya, dan yang sangat menyedihkan, upah pungut untuk Staf Khusus, Staf di UPTB sangat kecil. Padahal, penerimaan pajak kendaraan ini hasil dari pegawai-pegawai UPTB yang ada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan,” ujarnya.
Selain itu, Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan juga membeberkan dugaan uang yang diterima masing-masing bagian dari kasus upah pungut ini.
“Gubernur, tidak tahu ditransfer apa diantar langsung juga untuk Wagub dan Sekda. Ka Bapend kisaran 1,2 Milyar per 1 Triwulan, Sekretaris Bapenda 250 juta, Kabid 225 juta per 1 Triwulan, KUPTB Kepala Samsat 175 juta per 1 Triwulan sedangkan Staf kisaran 25 juta, sangat jauh bedanya,” bebernya kepada jejakkasus.co.id, Jumat (19/05/2023).
Lanjut Aprizal Muslim, ini yang diketahui saja, dan hasil dari BPK Tahun 2023 dan Triwulan 1 2023 tidak diketahui.
“Di tahun-tahun yang lain kemungkinan ada dugaan korupsi uang pajak kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Dan ini setiap tahun pasti ada temuan dan setor ulang ke Negara. Ada apa ini? Sepertinya memang ini diduga sudah menjadi pekerjaan tahunan mengambil uang rakyat,” pungkasnya.
Pewarta: Ical
©JEJAK KASUS