EMPAT LAWANG- JK. Bangunan Jalan Rabbat Beton Desa Muara Aman, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang telah di resmikan dan telah selesai di Verifikasi. Jumat (4/9/2020).
Jalan Rabbat Beton tersebut di resmikan oleh Tim Verifikasi yaitu, Pendamping Desa (PD) Yeni, di bantu pihak Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Kaur Pembangunan, BPD, dan Tokoh Masyarakat Desa setempat.
Dari pantauan awak media Jejak Kasus, bangunan tersebut sudah memenuhi standar RAP yang ada, Tim pengukur membenarkan, panjang jalan 253 m, Lebar 3 m, Ketebalan 20 cm, jalan Rabbat Beton tersebut ada dua Plat Dawker, dan Tembok Penahan kiri kanan jalan di gabung satu paket.
Tembok penahan kiri kanan jalan tersebut, Panjang 74 m dan Ketinggian 60 cm, Plat Dawker dua titik Panjang dan Lebar yang sama 1 × 3 m terletak di jalan Rabbat Beton tersebut. Sumber dana dari APBN melalui Dana Desa (DD) termin 1 (satu), penggunaan dana anggaran tahun 2020.
Tentang penerapan Dana Desa (DD), Kepala Desa Sukardi berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang di atur Kementerian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta.
Dan Permendes PDTT 11/2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2010, mulai berlaku setelah di Undangkan pada Tanggal 5 September 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Per Undang-Undangan Kemenkumham dan di tetapkan dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012 agar di ketahui seluruh Rakyat Indonesia.
Terpisah, tidak hanya itu, Kepala Desa Sukardi menyampaikan bahwa, juga sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2 (Dua) Tahap, Dana Desa (DD) Termin 1 (Satu), besar dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) perbulanya, dengan jumlah Penerima Manfaat sebanyak 103 Keluarga Miskin, ungkapnya.
Lanjut Sukardi, untuk penyaluran BLT DD berikutnya, bulan ke 3, ke 4, 5, dan ke 6, setelah pencairan Dana Desa termin 2 (Dua), olehnya dana Termin pertama telah terpakai dengan bangunan jalan Rabbat Beton yang di sebutkan di atas, pungkasnya. (SL)