MUARA ENIM- JK. Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkoba di rumah Jojon, Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi, SH., M.Pd., memerintahkan anggotanya Aipda M. Jauhari beserta personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa, benar di rumah Tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, lalu dilakukan upaya pengintaian.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK., melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Gunawan Sahferi, SH., M.Pd., menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2021 sekira pukul 16.35 WIB dilakukan penggerebekan di rumah Tersangka.
Dan setelah sampai didalam rumah, Pelaku Jojon sedang duduk dirumahnya bersama 2 orang rekannya.
Mengetahui yang datang Polisi, Tersangka Jojon dan 2 orang rekannya melarikan diri dari tempat mereka berkumpul. Tersangka Jojon berhasil dihadang petugas pada saat hendak berlari kearah Dapur belakang rumahnya.
Dan saat hendak diamankan dan dilakukan penggeledahan, Tersangka Jojon melakukan perlawanan menyerang Bripka Sudarsih dengan Parang, sehingga Bripka Sudarsih menghindar dan berusaha mendekap Tersangka, namun Tersangka masih terus memberontak dan mengayunkan Parang yang digenggamnya kearah Bripka Sudarsih, sehingga membacok tepat mengenai kepala Bripka Sudarsih.
Kemudian Bripka Sudarsih masih berupaya untuk melumpuhkan Tersangka, akan tetapi Tersangka masih terus mengayunkan Parangnya dan membacok lagi Kepala Bripka Sudarsih yang kedua kalinya sambil meneriaki petugas, Rampok.
Kemudian mendengar teriakan tersebut, Aipda Jauhari yang sedang melakukan penggeledahan segera mendatangi Bripka Sudarsih untuk melakukan pertolongan.
Melihat Bripka Sudarsih sudah bersimbah darah di Kepalanya, dan Tersangka Jojon masih melakukan perlawanan dengan Parangnya, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur kepada Tersangka, selanjutnya Tersangka dan Bripka Sudarsih dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan medis dan pengobatan.
Sekira pukul 18.35 WIB, Tersangka Jojon meninggal dunia setelah dilakukan perawatan oleh Puskesmas Sukarami karena pendarahan.
Sementara korban anggota Bripka Sudarsih yang mengalami luka Bacok dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Atas kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 25 (dua puluh lima) Paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,03 gram, 2 (dua) butir diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 0,96 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) Bilah Parang dengan Gagang warna coklat ukuran lk 45 cm.
Iptu Gunawan menambahkan, Tersangka Jojon menurut catatan Kepolisian merupakan Residivis kasus Pencurian.
Dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sangat meresahkan masyarakat serta kasus penyerangan personil Polsek Sungai Rotan pada tahun 2010 yang lalu dan Tersangka telah menjalani hroses Hukum, pungkasnya. (Agus)
Sumber: Kapolsek Sungai Rotan