EMPAT LAWANG- JK. Bangunan saluran Limbah/Drainase Desa Padang Tepong di Dusun IV, Kecamatan Ulumusi sudah di resmikan oleh petugas yang terkait. Jumat (3/7/2020).
Aprizan menyampaikan, mengingat betapa pentingan kenyamanan masyarakat di tempat tinggalnya, Kepala Desa Aprizan mengadakan Musyawara Desa (Musdes), tentang alokasi Dana Desa (DD) angaran tahun 2020 tahap satu (1), memprioritaskan untuk membangun saluran limbah di Dusun IV Desa Padang Tepong.
Dusun IV sangat rawan kebanjiran apabila datang hujan, dari luapan air saluran Irigasi yang tidak dapat di atasi, terkecuali harus di bangun saluran limbah, ungkapnya.
Sehubungan bangunan ini wewenang Pemerintah Provinsi, Kepala Desa Aprizan melayangkan surat untuk Izin membagunan saluran limbah tersebut, demi kepentingan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum (PU) memberi izin.
Isi daripada Surat Izin tersebut menindak lanjuti Surat Nomor : 140/113/PT/UM/2020 Tangal : 04 Mei 2020 Prihal : permohonan izin pembangunan saluran limbah.
Pembuangan Air Limbah (Sepal) bertempat di Jalan Raya Tanjung Agung Padang Tepong, Dusun IV melalui Dana Desa (DD) dan berita acara musyawarah warga setempat yang sepakat untuk membangun saluran dimaksud.
Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pembangunan saluran tersebut, pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi teknis Dinas PU Bina Marga dan Tata ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Dan selama pelaksanaan pembangunan saluran tersebut berlangsung terus di awasi oleh staf teknis/UPTD terkait, di tanda tangani dan stempel oleh H.Darman Budhy, SH., ST., MT.
Terpisah,” menindak lanjuti penyampaian Kepala Desa Aprizan dan surat tersebut, perbuatan ini tidak menyalahi aturan, dan bangunan yang dimaksud sudah layak di bangun untuk kepentingan masyarakat.Pungkasnya. (SL)