jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang diduga terlibat Politik Praktis dengan ikut serta dalam Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari Tim Penasehat Hukum Juncik Muhammad dan Arifai yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H.
Mereka secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, 17 April 2025.
Menurut Dr. Hasanal Mulkan, terdapat 5 (lima) ASN yang dilaporkan, yakni:
1. Sri Hartati, SKM., M.Kes., – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan.
2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan.
3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo.
4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo.
5. Asri Sution – P3N Kelurahan Kelumpang Jaya.
“Keempat Oknum ASN tersebut terindikasi melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu,” ujar Dr. Hasanal kepada Wartawan.
Larangan keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam kegiatan Politik Praktis diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan, pihak yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Dr. Hasanal menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya ASN yang tidak menjaga netralitas menjelang Pilkada.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas Demokrasi. Bila terbukti bersalah, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam Kontestasi Pilkada. (Tim)