Sumsel: Diduga Aniaya Murid, Oknum Guru SMPN 2 Paiker Dilaporkan ke Polisi 

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Oknum Guru SMPN 2 Paiker (Pasma Air Keruh) yang berinisial JK dilaporkan Orang Tua Murid ke Polsek Kecamtan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran tidak terima Anak Putrinya dianiaya hingga bengkak, Selasa (14/1/2025).

Informasi yang dihimpun jejakkasus.co.id, kejadian tersebut bermula dari hal yang sangat sepele.

“Pada waktu jam belajar, kami ditugaskan oleh Guru kami untuk saling memeriksa nilai pelajaran kami,” kata korban inisial NC saat dikonfirmasi.

“Secara tidak sengaja saya salah menyebutkan nilai yang dipertanyakan Guru kami, dan saya tidak menyangka hal yang sepele itu membuat Guru kami marah,” ungkapnya.

“Rupanya tidak sampai disitu, setelah melanjutkan pelajaran, saya tidak diperbolehkan mengikuti jam pelajaran, kalaupun mau mengikuti, saya dihukum untuk Pus Up dulu,” terang NC.

“Oleh karna saya wanita, saya meminta hukuman saya diganti dengan Lompat Kodok,”jelasnya.

“Mendengar penjelasan saya, Pak Guru langsung memukul Pipi saya berkali-kali hingga bengkak,” ujar NC.

Sebelumnya, Awak Media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) dan menjawabnya.

“Pak, kalu nak konfirmasi permasalahan itu datang Bae ke Sekola,h kalu bisa hari ini, biar Kito bisa leluasa untuk ngobrol, Dan tolong berita ini jangan dulu dinaikkan, karena sudah ada etikat baik dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Akan tetapi, saat dihubungi kembali, Kepala Sekolah SMPN 2, Nomornya aktif, namun tidak dianggkat, hingga berita ini diterbitkan.

Kepala Sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, apapun bentuknya, Kepala Sekolah bertanggung jawab dalam segala hal.

Pasal 54 ayat (1) Undang Undang Nomr 35 Tahun 2014 menyatakan, anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik,

Pasal 76C Undang Undang No.35 Tahun 2014, juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya. Siswa di Sekolah dilindungi Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Orang tua Y beserta kerabatnya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pihak korban mendapat keadilan yang sepantasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sulman/Red)