PAGAR ALAM- JK. Satu persatu pelaku tindak pidana diwilayah Hukum Polsek Pagar Alam Selatan berhasil diungkap oleh Tim PAS pimpinan Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, S.Tr.K.
Kali ini ialah HB (15 tahun) yang berhasil diciduk Tim Pas. HB merupakan salah satu pelaku pencurian alat Bengkel Milik Bengkel Bakri Simpang Manna.
Penangkapan HB ini berdasarkan laporan Albakri (47 tahun) yang merupakan pemilik Bengkel Bakri. Menurut keterangan warga Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada hari Rabu 01/4/2020, pelapor yang hendak bekerja mendapati dinding Bengkel miliknya telah rusak, kemudian pelapor dan dua rekan kerjanya langsung mengecek keadaan didalam Bengkel.
Dua orang saksi pada saat kejadian itu Sdra. Hermansyah dan Sdra. Rudi menguatkan keterangan dari pelapor, setelah dicek kedalam Bengkel ternyata alat-alat yang ada didalam Bengkel raib, yaitu : 1 (satu) Unit Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon, 1 (satu) Unit Gerinda Catting Merk Hitachi CC 14SF, 1 (satu) Unit Gerinda Kecil Merk Maktec, 2 (dua) Unit Bor Listrik Merk Maktec, 1 (satu) Baterai (Accu) 70 A Merk GS.
Sudah tidak ada lagi di tempatnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Tak ingin pelaku lolos dari intaian dan berbekal informasi dari masyarakat, serta diketahui Jumat 21/8/2020 sekira pukul 14.00 WIB bahwa, salah satu pelaku sedang berada di seputaran Pasar Dempo Permai Pagar Alam.
Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagar Alam Selatan sesaat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap HB yang diketahui warga Desa Sadan, Kabupaten Empat Lawang.
Dari hasil penangkapan HB, Tim Pas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) Unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan 1 (satu) Unit Gerinda Merk Maktec, serta 2 (dua) Unit Bor Listrik Merk Maktec.
Saat di Konfirmasi oleh Tim Jejak Kasus Polres Pagar Alam, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.IK., MH diterangkan oleh Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, S.Tr.K.
“Pada saat melakukan pencurian itu, HB berkomplot dengan DB (19 tahun), untuk identitas DB sudah kita kantongi dan sudah kita buatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).”
Ditambahkan oleh Kapolsek, “kali ini pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (TIM)