Foto: Para Karyawan PT. MMU saat melakukan aksi mogok kerja dan menyampaikan dua tuntutan kepada PT. MMU.
jejakkasu.co.id, PALI – Puluhan Karyawan PT MMU, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar aksi mogok kerja. Hal ini dilakukan terkait belum adanya titik temu persoalan antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Sebagaiman yang diungkapkan penanggungjawab aksi mogok kerja Firman Arlani mengatakan, tahapan mediasi yang diinginkan cukup penyelesaian di internal yakni karyawan dengan perusahaan.
“Sebenarnya ini tahapan mediasi, yang kami harapkan selesai di internal antara kami dan perusahaan, nyatanya apa yang kita harapkan jauh dari penyelesaian, tetap kita minta difasilitasi oleh DPRD PALI,” ujarnya.
“Tuntutan kita cuma dua, kelebihan jam kerja belum dibayarkan oleh perusahaan, kedua adalah PHK sepihak salah satu rekan kerja kami, Epri Sandi, menurut kami ini adalah dampak dari tuntutan kami mengenai hak lembur,” jelasnya kepada jejakkasus.co.id, Kamis (22/09/2022).
Sementara itu, Kordinator Aksi mogok kerja, Epri Sandi mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat undangan dari DPRD PALI untuk berkoordinasi tentang pembayaran upah lembur karyawan.
“Barusan saya menerima surat undangan dari DPRD mengenai, rapat koordinasi tentang pembayaran upah lembur karyawan PT. MMU, yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 26 september 2022 jam 10, di ruang rapat paripurna DPRD kab PALI,” jelas Epri Sandi.
“Kami berharap ini dapat selesai dan tidak bertele-tele, ini sudah lama terjadi,” harapnya.
Sementara itu Sudarmadi, FM PT. MMU, saat di konfirmasi awak media mengatakan, permasalahan ini akan dibicarakan dengan Anggota Dewan.
“Kita sudah sampaikan ke teman-teman semuanya, bahwa permasalahan ini akan kita bicarakan di Anggota Dewan, kita belum terima undangan, tapi sudah ada informasi, undangan besok hari senin tanggal 26/09/2022,” ungkapnya.
“Jadi kita akan bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada yang sampai saat ini belum selesai,” pungkasnya. (Rosidi)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus