SumSel : Akibat Motong BLT DD Perangkat Desa Tanjung Kupang Baru, Dipecat

EMPAT LAWANG- JK. Akibat motong BLT DD Kepala Dusun (KADUS) Tanjung Kupang Baru (Heri), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, di pecat. Kamis (2/7/2020).

Di ketahui Informasi tersebut Senin (20/6/2020). Ada salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut kepada media Jejak Kasus, berselang beberapa hari kemudian, untuk mengtahui kebenaranya awak media Jejak Kasus menemui PJS Kapala Desa Tanjung Kupang Baru Bahtiar di tempat kediamanya.

Setelah Di Konfirmasi, Kepala Desa (PJS) Bahtiar sangat terkejut mendengar kejadian tersebut, esok harinya Kepala Desa Bahtiar memanggil Kepala Dusun III (Kadus) Sungai Jerni (Heri) untuk di mintai keterangan.

Setela itu Kepala Desa (PJS) Bahtiar menyampaikan kepada awak media Jejak Kasus, bahwa Kepala Dusun III (KADUS) Heri yang di maksud sudah di pecatnya.

Lanjut PJS Bahtiar, dia membenarkan kejadian tersebut, penyaluran BLT DD Tahap 1 (satu) pada 27/5/2020 lalu. Penyaluran di awali secara simbolis, setela itu dilanjutkan door to door ke rumah-rumah oleh Relawan Desa, atau Petugas Penyaluran BLT DD penanganan Covid-19, untuk menghidari kerumunan.

Besaran bantuan yang di salurkan Enam Ratus Ribu Rupiah (Rp 600.000) namun sampai kepada penerima manfaat hanya Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 500,000), penerima manfaat tidak berani menceritakan masalah ini hinga berita ini di terbitkan.

Dalil Kepala Dusun (KADUS) Heri sebagai pelaku, dengan alasan dia tidak meminta uang kepada Penerima Manfaat, dia cuman di kasih, Paparnya.

Setelah di tanya kepada korban, uang di berikan hanya Rp 500,000, bukan Rp 600,000, korban juga menyampaikan, awalnya dia telah menjanjikan kepada kami, uang Rp 600.000, pelaku meminta uang tersebut kepada kami Rp 100.000, per KK, sebanyak 28 KK, kami tidak dapat berbuat banyak, tapi kami tidak Ihklas uang kami di potong, ungkapnya.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) sebagai Tindak Pidana Korupsi Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU.RI Nomor 20 Tahun 2001.

Hendakya di pandang sebagai langkah Penegak Hukum yang Progresif dengan tetap berpegang pada Norma Undang-Undang, dan harapan kami agar permasalahan ini dapat di tindak lanjuti, dan mendapat efek jera bagi calon tindak pidana yang lainya. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *