jejakkasus.co.id, LAHAT – Penjabat (Pj) Bupati Lahat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dibuat pada tanggal 29 Desember 2023 lalu dengan Nomor: 400/ 653/III/2023 dalam rangka meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Umat Islam yang ada di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (11/01/2024).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pegawai Pemerintah, Swasta dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Lahat.
Adapun isi Surat Edaran itu berupa himbauan agar menghentikan seluruh kegiatan saat Adzan berkumandang untuk segera melaksanakan Salat Fardu secara Berjamaah di Masjid.
Terpisah Rozi Adiansyah atau yang akrab dipanggil Ujek Caleg DPRD Kabupaten Lahat Dapil 2 Merapi dari Partai PDI Perjuangan ini merasa sangat bersyukur, Pj Bupati Lahat yang mengajak masyarakat Kabupaten Lahat untuk Salat Berjamaah di Masjid.
“Saya sangat bangga mempunyai pemimpin yang selalu mengajak mesyarakatnya untuk mengerjakan Salat 5 waktu berjamaah di Masjid. Ini membuktikan, bahwa Bupati Lahat memahami arti dari kepemimpinan yang sesungguhnya. Karena memang Allah telah berfirman, sekiranya suatu penduduk Negeri beriman dan bertakwa, pastilah aku berikan keberkahan dari Langit dan Bumi,” terangnya.
“Untuk itu, saya mengajak kepada lapisan masyarakat Kabupaten Lahat untuk mendukung program-program yang direncanakan Bupati Lahat terutama di Bidang Keagamaan,” pungkasnya. (RL)