Sumsel : Ada Aturan Lebih Tinggi Yang Melarang PKL Berjualan di Trotoar, Kota Baturaja Pedagang Bebas Berjualan

OKU- JK. Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Trotoar Pasar Baru Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Jumat (12/3/2021).

Kondisi Kawasan Pasar Baru saat ini kembali semrawut, karena banyaknya Pedagang yang membuka Lapak di sepanjang Trotoar depan Pasar Baru.

Keberadaan Lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di Trotoar, sehingga menimbulkan kemacetan Lalulintas.

Seorang pemerhati masalah Perkotaan menilai bahwa, pedoman kesetaraan Pedagang di Pasar Baru Baturaja OKU, untuk memperbolehkan Pedagang Kaki Lima berjualan diatas Trotoar menyalahi aturan yang berlaku.

Bahkan, Lapak tersebut sudah dibangun permanen, sehingga menelan anggaran biaya yang sangat besar, apakah seperti ini kerapihan , keindahan Kota Baturaja, bahkan membuat, membangun Ruko diatas Trotoar.

Pemerhati masalah Perkotaan tersebut mengatakan bahwa, terkait dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Trotoar, masih ada aturan yang melarang dan harus dipatuhi.

Perbolehkan PKL Berjualan di Trotoar “Selama UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, Pemprov DKI dan seluruh Pemda se-Indonesia, karena ini terkait UU, maka wajib mematuhi aturan yang melarang PKL berjualan di Trotoar,”

Berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, hal itu tidak sesuai, karena Peraturan Menteri tersebut kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga Permen perlu di Revisi.

PKL di Trotoar 1,5 Meter !
Selain itu, salah satu syarat PKL boleh berjualan di Trotoar adalah tidak mengganggu ruang berjalan kaki dan hanya boleh pada tempat tertentu dan itu terbukti tidak efektif.

“Penerapan dengan syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki, terbukti tidak efektif di lapangan dan lainnya. Penerapan pada tempat tertentu juga membuka celah pelanggaran,” katanya.

Bahwa, apapun motif dari Kepala Daerah, seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku dan setiap kebijakannya di Kabupaten/Kota bisa ditiru oleh Kota-Kota lain di Indonesia, meskipun itu melanggar hukum. Pasalnya, Trotoar dibangun juga utamanya adalah untuk Pejalan Kaki, bukan untuk menampung PKL. (Sahril)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *