jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Sebanyak 9 (sembilan) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wali Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) yang memenangkan Pilkada 2024 dipastikan tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal ini disebabkan karena hasil Pilkada mereka masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan dari MK, yang diperkirakan keluar pada Maret 2025. Daerah yang Kepala Daerah Terpilihnya masih menunggu putusan MK antara lain:
1. Kabupaten Empat Lawang: Joncik Muhammad – Arifai
2. Kota Pagar Alam: Ludi Oliansyah – Bertha
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU): Teddy Meilwansyah – Marjito Bachri
4. Kota Palembang: Ratu Dewa – Prima Salam
5. Kabupaten Banyuasin: Askolani – Netta Indian
6. Kabupaten Muara Enim: Edison – Sumarni
7. Kabupaten Ogan Ilir: Panca Wijaya Akbar – Ardani
8. Kabupaten OKU Selatan: Abusama – Misnadi
9. Kabupaten Lahat: Bursah Zarnubi – Widia Ningsih.
Sengketa hasil Pilkada ini umumnya diajukan oleh Pasangan Calon yang keberatan dengan hasil perhitungan suara atau adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah hasil Pilkada di daerah tersebut tetap sah atau perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara menunggu keputusan MK, roda Pemerintahan di daerah-daerah tersebut akan tetap berjalan dengan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (Ria)