Sumsel: 69 Kades dari 5 Kecamatan Runjung Agung Ikuti Sosialisasi Pendataan Bantuan Pemerintah

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan Sosialisasi Program Bantuan Sosial (Bansos) di Aula Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/07/2023).

Sebanyak 69 Kepala Desa (Kades) dari 5 Kecamatan Runjung Agung mengikuti Sosialisasi Pendataan Bantuan Pemerintah yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Zulfakar, S.Sos.

Zulfakar menjelaskan, bahwa tujuan dari pelaksanaan program ini adalah untuk memberikan pemahaman serta pengajaran kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar dapat menerapkan serta mengelola dengan baik setiap Bantuan Sosial (Bansos) yang ada agar tepat sasaran.

‘Kami harap, bapak ibu bisa menangani kemiskinan di daerah bapak/ibu\Kades masing-masing dengan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang layak mendapatkan bantuan serta yang tidak layak mendapatkan bantuan dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengatur siapa saja yang layak mendapatkan Bantuan Sosial, sehingga mendapatkan data yang valid, yang layak mendapatkan Bantuan Sosial harus diutamakan,” jelas Zulfakat.

“Kami akan melakukan verifikasi dan validasi setelah pengusulan data, Karena tujuan pemerintah melakukan bantuan sosial adalah untuk kesejahteraan Masyarakat miskin, dan masih banyak masyarakat miskin yang perlu diperhatikan.”tambahnya.

Sementara, Aripin Hadi, S.T., selaku Ketua Pelaksana Kegiatan ini dalam laporannya mengatakan, bahwa selama ini belum pernah ada sebelumnya ada pemaparan mengenai bantuan Pemerintah.

Lanjutnya, untuk itu sosialisasi ini membahas 3 jenis Bantuan Sosial, yaitu PKH (Program Keluarga Harapan, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dengan dasar hukum dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Tugas Pendataan dan Pengelolaan Data Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri Sosial RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Cara dapat Bantuan Sosial harus masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kalau tidak terdata meski miskin tidak akan dapat bantuan.” terang Aripin.

“Periode penerapan DTKS dilakukan setiap Bulan per tanggal 20 hingga 25 yang diterima dari data usulan Pemerintah Daerah ke Dinas Sosial. DTKS ditetapkan oleh Pusat. Pemerintah setempat hanya melakukan pendataan dan pengusulan, lalu Dinas Sosial melakukan Verifikasi dan Validasi,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, Syarat Pengusulan DTKS, yakni KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades /Lurah, Foto Rumah, Depan. Belakang Samping.

Dalam wawancara langsung, Kades Bayur M. Supriadi AS menyambut positif kegiatan sosialisasi ini.

“Karena dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Desa dapat lebih memahami dan mengetahui mekanisme pengusulan penerima data bantuan, sehingga dapat menyalurkan Bantuan Sosial dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Ria/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *