Sumsel: 4 Mei 2023, Kabupaten OKU Selatan Bakal Menggelar Pilkades Serentak

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) lakukan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak kepada Calon Kepala Desa (Cakades) Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (30/01/2023).

Dalam acara ini turut hadir Bupati Kabupaten OKU Selatan  Popo Ali Martopo, B.Commerce., Kejari OKU Selatan, dan diikuti oleh FKPD yang mewakili, para Staf Ahli, para Asisten, Kakan Menag, Inspektur, Kadin PMPD, Kadisdik, Kadinkes, Kadisdukcapil, Kadishub, Kadin Kominfo, Kadin SatPol PP, Kaban Kesbangpol, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, para Kabag, para Camat, Kepala KUA Muaradua, para Kapolsek se-Kabupaten OKU Selatan, para Danramil se-Kabupaten OKU Selatan, para Kades dan Ketua BPD Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023.

Pada sambutannya, Kepala PMPD A. Romzi, S.E., M.M., mengatakan, bahwa Pilkades merupakan salah satu bentuk implementasi tegaknya asas demokrasi di NKRI, dimana setiap Warga Negara diberikan hak untuk memilih pemimpinnya dan berhak dipilih menjadi pemimpin di Desa-nya masing-masing sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2023 yang akan datang sangatlah perlu kita junjung tinggi nilai keamanan serta sikap yang saling menghargai, baik di Tingkat Penyelenggara, Panitia Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa,” kata Romzi.

“Tentu dengan adanya kerja sama yang baik demi mensukseskan Pemilihan Kepala Desa pada 82 Desa di 19 Kecamatan Kabupaten OKU Selatan, yaitu Kecamatan Muaradua 4 Desa, Kecamatan Mekakau Ilir 3 Desa, Kecamatan Buai Pemaca 15 Desa, Kecamatan Simpang 1 Desa, Kecamatan Sungai Are 2 Desa, Kecamatan  Warkuk Ranau Selatan 3 Desa, Kecamatan Buay Sandang Haji 1 Desa, Kecamatan BPR Ranau Tengah 4 Desa, Kecamatan Runjung Agung 4 Desa, Kecamatan Buay Runjung 7 Desa, Kecamatan Buay Rawan 5 Desa, Kecamatan Kisam Ilir 4 Desa, Kecamatan Sindang Danau 1 Desa, Kecamatan Banding Agung 8 Desa, Kecamatan Buana Pemaca 3 Desa, Kecamatan Kisam Tinggi 6 Desa, Kecamatan Tiga Dihaji 2 Desa dan Kecamatan Pulau Beringin 2 Desa,” jelasnya.

“Untuk itu, supaya berlangsungnya tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara perlu diadakan sosialisasi kepada Panitia Tingkat Desa dan Calon Kepala Desa mekanisme dan tata cara Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.

Romzy juga mengharapkan kepada Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan oleh Panitia, agar mentaati aturan tata tertib yang sudah diatur dan ditetapkan Panitia Tingkat Desa serta mengikuti Tahapan Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. (Ria/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *