jejajakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 14 (Empat Belas) Desa di Kecamatan Ulumusi mengikuti Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni di Desa Murakalangan dan di Desa Pulau Kemang, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (03/10/2023).
Pelatihan dihadiri PD, PLD, BPD, pihak Kecamatan dan 14 Kepala Desa (Kades) beserta anggota Pengelola BumDes se-Kecamatan Ulumusi.
Pelaksanaan Pelatihan Pengelolaan BumDes yang pertama digelar di Desa Muarakalangan dengan Kepala Desa H. Pauzi selaku Tuan Rumah. Kegiatan dimulai pukul 08,00 WIB-12,00 WIB. Selanjutnya pelaksanaan yang kedua digelar di Desa Pulau Kemang dengan Kepala Desa Jalal Udin sebagai Tuan Rumah, acara dimulai pukul 14,00 WIB-16,30 WIB.
Pelatihan dibagi menjadi dua Kelas, yakni Kelas 1 (Satu) dan Kelas 2 (Dua), sedangkan Peserta Pelatihan minimal 20 orang dan maksimal 25 orang.
Pelatihan Pengelolaan BumDes mendatangkan Narasumber dari Tenaga Ahli (TA) Bembi Ari Saput beserta anggota dan dari BPMD Kabupaten Empat Lawang Andi dan kawan-kawan.
Pelatihan Pengelolaan BumDes penting dilaksanakan, olehnya dari pengalaman yang lalu, BumDes khususnya di Kecamatan Ulumusi tidak ada perkembangan, karena belum berpengalaman tentang Pengelolaan yang tepat, walaupun sudah sering diberikan bimbingan oleh Pendamping Desa (PD).
Maka dari itu, Pemerintah Desa (Pemdes) meminta untuk Pelatihan kembali untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang BumDesa dan BumDesma, mengingat Kepala Desa yang sekarang ini masih baru dan belum punya pengalaman di Bidang BumDes.
Sebelum diadakan Sesi Pertanyaan, salah satu Tenaga Ahli, yakni Bembi Ari Saputra menguraikan tentang cara Pengelolaan yang tepat, baik mulai dari bentuk usahanya maupun cara mengembangkanya dan Laporan Administrasi BumDes.
Begitupun Narasumber dari BPMPD Kabupaten Andi Supriadi, S.E., M.SI., selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, banyak yang disampaikan, mulai dari Usaha Kecil hingga Usaha Menengah Atas dan tentang Sistem Laporan Keuangan BumDes.
Andi menjelaskan Bumdes adalah salah satu jenis Pnedapatan Desa yang dikelola oleh Desa dan didanai oleh Pemerintah Pusat (APBN) melalui Dana Desa (DD) dengan Landasan Hukum yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kedudukan Bumdes sebagai Badan Hukum, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BumDesa dan BumDesma,
Andi sebagai Nara Sumber berharap, apa yang disampaikan tadi menjadi motivasi bagi Desa Pengelola BumDes, dapat bermanpaat dan membangun ekonomi masyarakat Desa menuju Desa Madani. (Sulman/Red)